DPRD BERAU

Postur APBD Berau 2027 Diprediksi Merosot, Ahmad Rifai Ingatkan Soal Batas Belanja Pegawai Hanya 30 Persen

Kaltim Today
15 April 2026 19:39
Postur APBD Berau 2027 Diprediksi Merosot, Ahmad Rifai Ingatkan Soal Batas Belanja Pegawai Hanya 30 Persen
Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, saat memberikan peringatan keras terkait proyeksi penurunan postur APBD 2027 dan tingginya beban belanja pegawai dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.

BERAU, Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, memberikan peringatan keras terkait proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 yang diprediksi mengalami penurunan signifikan. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelaraskan persepsi pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.

Rifai memaparkan bahwa proyeksi anggaran pada 2027 diperkirakan hanya menyentuh angka Rp 2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, dana efektif yang dapat dikelola secara leluasa diperkirakan hanya berkisar di angka Rp 2 triliun. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena beban belanja pegawai masih sangat tinggi.

Ketimpangan porsi anggaran menjadi sorotan utama DPRD karena saat ini belanja pegawai telah mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan postur tersebut, anggaran yang tersisa untuk belanja publik bagi masyarakat luas hanya berkisar Rp 700 miliar.

Rifai menilai distribusi tersebut sangat tidak proporsional. Ia membandingkan jumlah pegawai yang hanya sekitar 6 ribu orang dengan total penduduk Kabupaten Berau yang mencapai ratusan ribu jiwa.

"Adilkah kira-kira kalau belanja pegawai kita Rp 1,3 triliun, sementara belanja untuk masyarakat hanya Rp 700 miliar?" ujar Ahmad Rifai mempertanyakan asas keadilan dalam distribusi anggaran tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah daerah mengenai pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi terbaru tersebut secara tegas membatasi porsi belanja pegawai maksimal hanya sebesar 30 persen dari total APBD.

Berdasarkan aturan tersebut, belanja pegawai seharusnya tidak boleh melebihi angka Rp 600 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan angka belanja pegawai saat ini sudah mencapai Rp 1,3 triliun, termasuk untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Nah, ini permasalahan serius yang perlu saya sampaikan," tegas Rifai menanggapi potensi pelanggaran regulasi jika efisiensi besar-besaran tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah.

Rifai juga menekankan pentingnya kesamaan pandangan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam menentukan prioritas pembangunan. Hal ini dilakukan guna menghindari benturan kepentingan di mana usulan prioritas dari tingkat kecamatan seringkali tidak terakomodasi dalam perencanaan teknis pemerintah.

[TOS | ADV DPRD BERAU]



Berita Lainnya