Kukar

Potensi Pajak Sarang Walet Belum Maksimal, 3 Aturan Pembayaran Tunggu Kepastian Kementan

Kaltim Today
18 Maret 2021 19:33
Potensi Pajak Sarang Walet Belum Maksimal, 3 Aturan Pembayaran Tunggu Kepastian Kementan
Kepala Bapenda Kukar, Totok Subroto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat bersama Bapenda Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota, Dirjen Pajak dan Balai Karantina Wilayah (BKW), Selasa (16/03/2021) lalu.

Dalam forum tersebut, turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peninjau sebab mereka tertarik dengan potensi pajak sarang burung walet (SWB) yang sangat besar tetapi tidak menghasilkan pendapatan daerah.

Mungkin dianggap suatu kebocoran yang seharusnya bisa masuk di keuangan daerah atau negara namun tidak bisa, disitulah KPK tertarik. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kukar, Totok Subroto.

"Meskipun KPK sebagai peninjau,  ada kesimpulan mereka ikut membantu kami untuk merealisasikan potensi supaya tergali," kata Totok sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Kamis (18/03/2021).

Kendati ada usulan untuk menerapkan Monitor Control of Prevention (MCP) supaya KPK terlibat memonitor dan mengawasi realisasi pajak SBW. Bapenda juga diminta membuat laporan terget berapa tahun ini, misalnya Rp1 miliar, disitulah KPK akan turut mengawasi pajak tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Selain itu, ada pembahasan strategi untuk mengali SWB melalui pengawasan dari hilirnya di Balai Karantina Wilayah (BKW). Setiap SWB yang masuk dan keluar Kaltim diawasi dan dimintai persyaratan surat keterangan asal barang dan bukti lunas pajak daerah. Apalagi dari Provinsi mensyaratkan harus mempunyai surat kelayakan edar barang.

"Nah, ternyata balai karantina wilayah belum setuju akan hal itu karena tidak ada aturan yang mempersyaratkan 3 hal tadi," ujar Totok.

Agar menjadi persyaratan, ada 2 saran yang disampaikan. Pertama, melakukan kesepakatan atau MoU dengan Kementerian Pertanian (Kementan), lalu membuat peraturan/surat Gubernur. Tujuanya agar BKW dapat menerapkan dan menjalankan 3 persyaratan tersebut, apalagi KPK mendukung aturannya dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

Jikalau persyaratan disetujui Kementan dan diterapkan oleh BWK, harapannya para pengelola sarang walet ramai-ramai membayar pajak daerah sebab bukti bayarnya akan menjadi persyaratan mereka nanti. Jadi, bukan pihaknya yang mengejar-ngejar tetapi pengelola SWB sendiri yang datang sendiri membayar pajak dan keterangan asal barang.

"Kalau mereka gak bayar pajak dan gak ada keterangan asal barang pasti ditahan di Balai Karantina," tandanya.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya