Kukar
Mediasi Kesembilan, Polemik Pembayaran SHU Plasma Warga Sedulang Temukan Titik Terang
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polemik pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit warga Sedulang yang belum terbayarkan oleh perusahaan PT. Agri Eastborneo Kencana (EAK) selama 6 bulan akhirnya ada titik terang pada mediasi kesembilan yang dilaksanakan di kantor Badan Perancanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Senin (15/03/2021) lalu.
Dalam mediasi tersebut, turut dihadiri seluruh pihak terlibat seperti perusahaan PT AEK, bank Mandiri, Koperasi BTSS, anggota plasma serta Kades Sedulang dan Camat Muara Kaman.
Anggota plasma, Muhammad Rahman mengatakan, hasil rapat Senin lalu, perusahaan sudah menyepakati untuk membayar SHU selama 6 bulan. Meskipun pembayaran tidak langsung semuanya karena dilakukan secara bertahap.
"Pembayaran tahun 2020 sudah sepakat dibayarkan oleh perusahaan," kata Rahman sapaan akrabnya saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Rabu (17/03/2021).
View this post on Instagram
Tetapi, waktu dan besaran belum bisa diberikan kepastian oleh perusahaan. Namun, mereka sempat menawarkan pembayaran awal sekitar Rp500 juta tetapi warga yang hadir tidak sepakat.
Alasan sebenarnya rasional, sebab tagihan awalnya yakni sebesar Rp5,5 miliar, sehingga warga miminta agar perusahaan setidaknya membayar setengahnya dulu. Namun, pihak perusahaan belum dapat menyepakati.
"Mereka menawarkan sekitar Rp500 juta untuk pembayaran awal, tapi kami mintanya Rp2,5 Miliar jadi belum ada kata sepakat," ungkap Rahman.
Untuk memastikan waktu dan besaran angka pembayaran, Pemkab Kukar akan menyelenggarakan rapat kembali pada 19 Maret mendatang.
[SUP | NON]