Kaltim

Raperda KIO Maloy Tak Disahkan sebagai Perda, Pansus akan Segera Revisi RTRW

Kaltim Today
14 Desember 2020 15:01
Raperda KIO Maloy Tak Disahkan sebagai Perda, Pansus akan Segera Revisi RTRW
Jahidin, ketua Pansus KIO Maloy DPRD Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-37 terkait penyampaian laporan akhir dari kerja para Panitia Khusus (Pansus) pembahas 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Serta dari Komisi II DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Setelah penyampaian laporan tersebut akhirnya Raperda RZWP3K, RP3KP, dan pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu resmi disahkan sebagai perda oleh DPRD Kaltim. Pengecualian untuk raperda KIO Maloy yang tak disahkan sebagai perda. Ditemui setelah rapat paripurna, Jahidin selaku ketua Pansus KIO Maloy menyampaikan kepada awak media bahwa alasan raperda KIO Maloy tak disahkan sebagai Perda karena ada arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"KIO Maloy ini masuk ke dalam teknis. Sehingga digabungkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten kota yang nantinya akan direvisi. Pekerjaan pansus saat ini juga merupakan masukan ke RTRW ini," ungkap Jahidin.

Tak dijadikannya Raperda KIO Maloy ini menjadi Perda, Jahidin menyebut, langkah selanjutnya akan mengembalikan kepada pemerintah. Kemudian, rekomendasinya Pansus KIO Maloy bisa segera merevisi RTRW dalam skala prioritas. Sebab napas daripada KIO Maloy nanti akan digabungkan bersama RTRW agar lebih efektif dan tidak lagi terpisah.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Revisi RTRW itu nantinya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi. Tidak kalah pentingnya, ada beberapa arahan-arahan di dalam UU Cipta Kerja," lanjut Jahidin.

Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa, RTRW sangat mendesak dan urgent. Maka, kaitannya dengan KIO Maloy ini tidak bisa beroperasi sebelum ada Perda. Sehingga, RTRW akan menjadi dasar untuk beroperasinya KIO Maloy. RTRW pun diproyeksikan menjadi Perda prioritas pada 2021 karena menurut Jahidin, sifatnya sangat darurat. Tidak mesti harus masuk ke Prolegda karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak.

"Saat ini kembali ke pemerintah dulu. Kemudian akan dibahas bersama DPRD Kaltim. Tentu dengan dasar permintaan Pansus itu ada pertimbangan supaya secepatnya tuntas. Sebab masyarakat sudah menunggu Pelabuhan Maloy bisa beroperasi," beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I itu.

Pekerjaan Pansus KIO Maloy yang tak sempat disahkan, berkasnya akan diserahkan ke panitia RTRW dan merupakan masukan untuk memperkaya dan menyempurkan RTRW itu.

"Sehingga, kerja Pansus KIO Maloy termasuk kajian-kajiannya juga diakomodir," tandasnya singkat.

[YMD | NON | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya