Kaltim

DPRD Kaltim Akhirnya Sahkan 5 Raperda di Rapat Paripurna ke-37

Kaltim Today
14 Desember 2020 14:32
DPRD Kaltim Akhirnya Sahkan 5 Raperda di Rapat Paripurna ke-37
Rapat paripurna ke-37 gelar rapat paripurna untuk sahkan raperda pansus dan raperda tentang pajak retribusi. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim kembali menggelar rapat paripurna ke-37 dalam rangka penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (Pansus) pembahas 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Tak hanya itu, laporan akhir Komisi II DPRD Kaltim pembahas raperda tentang pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim, Fathul Halim. Berlangsung di gedung D, kompleks DPRD Kaltim lantai 6, rapat dimulai sejak pukul 10.00 Wita.

Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), terlebih dahulu para ketua pansus menyampaikan laporan terkait hasil kerjanya. Dimulai dari Sarkowi V Zahry, selaku ketua Pansus RZWP3K, Jahidin, selaku ketua Pansus KIO Maloy, dan Agiel Suwarno, selaku ketua Pansus RP3KP. Lantas disusul oleh Veridiana Huraq Wang, selaku ketua Komisi II.

Setelah seluruh laporan akhir kerja para pansus dan Komisi II disampaikan kepada anggota DPRD Kaltim yang mengikuti rapat, raperda RZWP3K, raperda RP3KP, dan raperda tentang pajak retribusi umum, jasa usaha dan perizinan tertentu resmi disepakati dan disahkan sebagai perda ditandai dengan pengetokan palu oleh Makmur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Selanjutnya, Muhammad Ramadhan selaku Sekretaris DPRD Kaltim, membacakan surat penetapan terkait raperda yang resmi menjadi perda itu.

"Persetujuan penetapan raperda tentang RZWP3K menjadi perda diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Kaltim untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna difasilitasi sesuai perundang-undangan," ungkap Ramadhan.

Begitu pula dengan raperda RP3KP yang resmi menjadi perda dan 3 raperda pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang juga menjadi perda. Sama seperti raperda RZWP3K, persetujuan kedua raperda tersebut menjadi perda juga akan diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Kaltim yang kemudian disampaikan ke Mendagri.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Desember 2020 dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK," tandas Ramadhan.

[YMD | NON | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya