Daerah
Ratusan Buruh TKBM Karya Sejahtera Unjuk Rasa akibat Pekerjaanya Terancam Hilang
Kaltimtoday.co - Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera melakukan unjuk rasa di Kantor PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja pada Jumat (22/3/2024).
Aksi demonstrasi dipicu oleh terhentinya aktivitas bongkar muat batu bara di perairan Ship to Ship (STS) Muara Jawa akibat Surat Operasional Cukup Pelabuhan (SoCPF) yang tidak diurus oleh PT PTB selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Hal ini berdampak pada seluruh pengguna jasa di STS Muara Jawa yang kegiatannya menurun. Selanjutnya, mereka juga mendatangi Kantor KUPP Kelas III Kuala Samboja. Dalam orasinya, mereka memberikan dukungan moril kepada Kepala KUPP Kelas III Kuala Samboja agar dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.
Perwakilan sepuluh pengunjuk rasa diterima Kepala KUPP Kuala Samboja, Capt Benny Berkiah Pandelaki. Dalam pertemuan tersebut, Benny mengklaim bahwa informasi bahwa STS Muara Jawa masih dalam penataan kepelabuhanan. Serta menurutnya banyak isu-isu masuk terkait dengan legalitas di STS Muara Jawa yang harus kita benahi.
Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola STS Muara Jawa yakni PT. PTB untuk segera mengurus atau memperpanjang SoCPF atas nama STS Muara Jawa dari PT PTB.
Sementara itu, Ketua DPC APBMI Kuala Samboja menyebutkan aksi demonstrasi pada hari ini titik utama ditujukan oleh PT PTB. Hal itu karena SoCPF di STS Muara Jawa diabaikan oleh pihak PT PTB yang berimbas pada seluruh pengguna jasa di STS Muara Jawa kegiatannya menurun.
"Kami berada disini untuk memberikan dukungan moril kepada Kepala Kantor UPP Kelas E Kuala Samboja agar dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama," ujarnya.
Ketua TKBM Karya Sejahtera Laode Mbena mengingatkan, para pengusaha bebas memilih untuk melakukan kegiatan STS manapun termasuk STS Muara Jawa.
Kekecewaan juga sempat disampaikan, bahwa seolah-olah ada bermain dengan menerapkan pemungutan PNBP 20 persen Jasa Alat selanjutnya isu wilayah kepabeanan serta over kapasitas di STS Muara Jawa.
Selanjutnya, matinya SoCPF di STS Muara Jawa dan pihaknya meminta untuk menerbitkan SoCPF sementara. Mereka juga memberikan waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak nota Kesepahaman ini ditandatangani agar di STS Muara Jawa bisa melayani pengajuan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), agar buruh Koperasi TKBM Karya Sejahtera bekerja kembali.
Pihaknya juga berharap agar KUPP Kelas III Kuala Samboja melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberlakukan SoCPF sementara sambil menunggu penerbitan SoCPF permanen. Sebagaimana ketentuan PM 134 Tahun 2016 Pasal 38 ayat (3) yang berbunyi "SoCPF sementara (short term) berlaku selama 5 (lima) bulan dan hanya diterbitkan I (satu) kali untuk fasilitas Pelabuhan yang sama.
"Intinya, kami ingin bekerja lagi. Apa lagi ini memasuki bulan Ramadan. Kasian keluarga para buruh tidak bisa ternafkahi," kata Laode.
Sementara itu, Business Development Director PT PTB Kamarudin mengatakan, terhitung sejak Februari 2024, pihaknya sudah mengajukan kembali perpanjangan SoCPF. Ia pun enggan berkomentar banyak terkait aksi yang dilakukan tersebut. Hanya saja, Kamarudin menyatakan jika PTB ingin berupaya bekerja sesuai regulasi dan ketentuan yang dibenarkan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp