Bontang

Ratusan Mahasiswa Sampaikan Aspirasi, DPRD Bontang Sepakat Menolak Pengesahan RUU Kontroversial

Kaltim Today
26 September 2019 21:12
Ratusan Mahasiswa Sampaikan Aspirasi, DPRD Bontang Sepakat Menolak Pengesahan RUU Kontroversial
SAMPAIKAN ASPIRASI: Para mahasiswa Bontang saat menyampaikan aspirasinya di tiga lokasi.(Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa September Berdarah (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya dengan tujuh tuntutan dan dua tuntutan tambahan. Aksi unjuk rasa digelar di tiga lokasi yakni Simpang Plasa Taman Ramayana, depan Mako Polres Bontang, dan Kantor DPRD Bontang. Di kantor perwakilan rakyat itulah mereka difasilitasi untuk duduk bersama menyampaikan aspirasinya meski diawal situasi sempat memanas.

Tujuh tuntutan yang diperjuangkan para mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di Bontang itu, dikatakan Koordinator Lapangan Yusril yakni menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA, mendesak disahkannya RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kedua, para mahasiswa ini menyuarakan membatalkan pimpinan KPK dari DPR yang dianggap bermasalah. Ketiga, menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lainnya serta membebaskan tahanan politik Papua segera. Kelima, mahasiswa mengharapkan penghentian kriminalisasi aktivis. Ke enam, menghentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi serta pidanakan korporasi pembakar hutan dan cabut izinnya.

Terakhir, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban.

“Kami juga ada tambahan dua point yakni mosi tidak percaya pada partai politik, dan mendesak Presiden mengeluarkan PERPPU UU KPK,” ujar Yusril.

Setelah selama lebih kurang dua jam duduk bersama anggota DPRD Bontang, Yusril mengaku, awalnya disambut dengan hal kurang baik. Namun akhirnya anggota dewan membolehkan para mahasiswa masuk.

“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan kesepatakan, kalau nanti sudah disahkan KUHP dan dewan tidak memberitahukan pada mahasiswa maka kami akan melakukan aksi lagi tanggal 3 Oktober,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan rapat Agus Haris mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa karena dianggap masih hidupnya naluri mahasiswa terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan Dewan merasa terbantu untuk menyuarakan persoalan kehidupan masyarakat Indonesia.

“Hadirnya mereka mengajak kami bersama menolak itu, maka kami sepakati, dan tak ada masalah,” terang Agus.

Dimana, pasal-pasal yang dianggap merugikan masyarakat, memang tidak disetujui seluruh anggota DPRD Bontang. Apalagi, korupsi merupakan musuh bersama dan tak ada toleransi.

“Tapi tetap harus dilihat dua sisi, karena KPK lebih banyak dilakukan pencegahan. Dari sudut pandang itulah teman-teman di DPR RI harus merevisi UU KPK. Tapi tanpa menghilangkan soal pemberantasan korupsinya. Kalau perlu hukuman mati,” bebernya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya