Headline
Rencana Penggusuran PKL Tepian Mahakam: Tanpa Musyawarah, Sengsarakan Pedagang
Kaltimtoday.co, Samrinda - Keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun menutup kawasan Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, untuk pedagang kaki lima, mulai 3 Oktober 2022, dikritik.
Keputusan itu dinilai sepihak. Tanpa musyawarah, Tanpa relokasi, dan bakal menyengsarakan pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di lokasi tersebut.
Pengurus Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Hans Meiranda Ruauw menyayangkan kebijakan Pemkot Samarinda tersebut. Terutama terkait tuduhan PKL melanggar kesepatakan baik waktu operasi maupun lahan parkir.
"Keputusan yang dibuat pemerintah atas Tepian Mahakam, tidak melalui tahap pencarian fakta secara seimbang, dan saat ini hanya mengedapankan sudut pandang pemerintah sendiri," ungkap Hans.
Padahal, sebut dia, sebagai pengurus IPTM yang melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut, dirinya siap melakukan klarifikasi. Dia berharap, pemerintah dapat memberi ruang bagi PKL untuk membahas secara komperhensif realita di lapangan.
"Tapi sayang sepertinya pemkot tetap mengisolir diri dari sudut pandang versi kami, semata mata demi mempertahankan agenda mereka yang ingin melakukan penutupan Tepian Mahakam," kata dia.
"Dan kini hanya Tuhan semata tempat kami bisa mengadu, tak lagi pada pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menegaskan, penutupan lokasi berjualan PKL di Tepian Mahakam akan mengancam kelangsungan hidup para pedagang. Apalagi keputusan itu diambil tanpa memberikan solusi tempat relokasi bagi PKL.
Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda merilis surat nomor 660/2916/012.02, perihal penutupan usaha yang beraktifitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa dasar diantaranya, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
"Dengan surat ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan pelaku UMKM ini," kata Laila Fatihah, Kamis (22/9/2022).
Laila menuturkan, setidaknya Pemkot Samarinda harus mengerti keresahan PKL. Menurutnya, bila Tepian Mahakam dijadikan RTH secara penuh, sebaiknya dapat menyediakan tempat alternatif bagi PKL tersebut agar tetap bisa berjualan.
"Berikan lah mereka solusi tempat di mana mereka boleh berdagang, yang tidak melanggar dari aturan atau dari perda yang ada di Samarinda. Artinya ya perlu duduk bersama," kata politikus PPP tersebut.
Laila menyatakan, dirinya mewakili Komisi II DPRD Samarinda siap menerima permintaan rapat dengar pendapat dengan PKL Tepian Mahakam. Sebelum itu pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk membicarakan solusi terbaik bagi PKL. Setidaknya akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
"Kami berpihak kepada pelaku UMKM, berpihaknya dalam posisi mereka PKL diberikan solusi. Tempat baru untuk usaha. Jangan dimatikan usaha mereka mengais rezeki," tuturnya.
Laila berpesan agar mendapatkan solusi yang terbaik, PKL dapat menyampaikan aspirasi secara baik. Tidak perlu menggunakan amarah.
Sebagai informasi, baik PKL yang berdagang di atas pukul 21.00 Wita maupun pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) tak diperkenankan lagi beraktifitas mulai pukul 06.00 Wita, mulai 3 Oktober 2022.
Batas akhir aktivitas jualan yang diizinkan, 2 Oktober 2022. Apabila melanggar, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan secara paksa.
[HI | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.