Daerah

Ribuan Ikan Diduga Mati akibat Paparan Limbah, Pemkot Bontang Minta DLH Kaltim Segera Periksa dan Uji Lab

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 24 Maret 2025 12:58
Ribuan Ikan Diduga Mati akibat Paparan Limbah, Pemkot Bontang Minta DLH Kaltim Segera Periksa dan Uji Lab
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. 

Kaltimtoday.co, Bontang - Pemkot Bontang mengambil langkah cepat usai insiden ribuan ikan di perairan Bontang Lestari mati diduga akibat terpapar limbah perusahaan. Tak lama usai laporan diterima, Pemkot segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, meminta mereka turun dan memeriksa kematian ribuan ikan tersebut. 

"Kami kami sudah koordinasi. Kalau tidak salah, Jumat mereka (DLH Kaltim) sudah turun, mengecek langsung ke lokasi," kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (24/3/2025) siang.

Agus menjelaskan, investigasi langsung di lapangan oleh DLH Kaltim dibutuhkan guna mencari tahu kebenaran di balik matinya ribuan ikan di sekitar perairan Bontang Lestari. Pemeriksaan langsung ini juga penting, guna menghindari tuding menuning tanpa diperkuat dengan data dan bukti.

"Dari provinsi yang akan buktikan hasil lab nya nanti. Apakah dari PT tertentu, misalnya EUP atau ada yang lain biar tidak salah menduga," sebutnya.

Kendati DLH telah turun mengecek lokasi dan mengambil sampel di sekitar perairan yang tercemar, namun Agus belum bisa memastikan kapan hasil uji lab terbit. 

Lebih jauh dikatakan politikus Gerindra ini, Bontang selama ini dikenal sebagai kota industri, dan pemerintah juga telah menetapakan beberapa bagian wilayahnya sebagai markas perusahaan besar. Itu artinya, kata Agus, Bontang harus terbuka akan hadirnya investor, baik dalam maupun luar negeri. 

Namun, ada risiko yang bisa saja muncul akibat keberadaan mega industri tersebut. Semisal persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Oleh sebab itu, kata Agus, yang harus disiapkan sejak awal ketika Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri adalah penguatan regulasi. Regulasi itu diperlukan agar menjadi rambu bagi para pengembang yang ingin masuk berinvestasi di Bontang. Pun sebagai panduan ketika perusahan kelak mulai beroperasi.

"Ini sudah harus disiapkan ketika pengembang sudah ajukan proses izin. Nanti semua itu (regulasi, rambu-rambu) harus tertuang dalam satu dokumen, misalnya di Amdal harus tertuang di dalamnya. Kewajiban apa yang harus dilakukan sebelum izin operasi dan bangunan kita berikan. Jadi itu harus dipedomani," urainya.

Ketika perusahaan telah mengantongi berbagai izin, sudah berdiri bahkan beroperasi, artinya seluruh aturan telah dipenuhi oleh perusahaan, mereka dinyatakan layak. 
 
Bila di kemudian hari terjadi insiden tidak diinginkan, kata Agus, besar kemungkinan itu dilakukan oleh oknum di perusahaan. Ada kelalaian dilakukan pekerja.

"Makanya saya minta, perusahaan harus punya pengawasan sendiri dan kami pemerintah juga harus punya pengawasan secara berkala sehingga tidak terjadi hal seperti ini," tegasnya.

Terkait insiden dugaan pencemaran di perairan Bontang Lestari, karena dugaan kelalaian pekerja perusahaan, nelayan jadi terdampak. Hasil tangkapan mereka berkurang, praktis penghasilannya pun ikut seret.

"Kalau hasil lab membuktikan akibat kelalaian lerusahaan, maka jadi tanggung jawab perusahaan memberikan kompensasi terhadap nelayan itu," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya