Nasional
BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Soal Pengakuan Hak Masyarakat Adat
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data perkembangan penetapan status wilayah adat di Indonesia bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026. Laporan tersebut mencatat penambahan luasan wilayah adat yang mendapat pengakuan resmi pemerintah masih belum signifikan.
Hingga Agustus 2026, total luasan wilayah adat yang diakui pemerintah baru mencapai 7.540.332 hektar atau bertambah 79.025 hektar dari posisi Maret 2026. Angka ini baru mencakup 20,6 persen atau 418 wilayah dari total 2.284 wilayah adat seluas 36,6 juta hektar yang teregistrasi di BRWA.
Kondisi tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang terdokumentasi dengan yang memperoleh penetapan legalitas dari pemerintah daerah. Kesenjangan ini memicu pertanyaan terkait komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat adat.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan pelindungan hak dasar masyarakat adat. Di tingkat nasional, proses politik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai masih jauh dari harapan publik.
Draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI hingga saat ini belum dapat diakses oleh masyarakat luas. Kasmita menekankan bahwa UU tersebut harus mengakomodasi hak-hak paling mendasar seperti wilayah, tanah, hutan, serta pesisir dan laut.
"Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat," tegas Kasmita.
Kasmita menambahkan, bentuk pengakuan formal tanpa menyertakan substansi hak atas ruang hidup tersebut tidak akan memiliki makna nyata bagi warga adat.
"Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu," ujarnya.
Di tingkat daerah, minimnya komitmen terlihat dari ketiadaan alokasi anggaran untuk proses identifikasi, pembentukan, hingga implementasi kebijakan pengakuan. Kondisi ini kian memburuk seiring berjalannya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat dan daerah.
Ancaman terhadap wilayah adat juga datang dari pembahasan regulasi sektoral seperti revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia. Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang KSDAHE saat ini tengah diuji materi oleh AMAN dan komunitas adat di Mahkamah Konstitusi.
Komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektar Hutan Adat juga masih terkendala tumpang tindih kawasan. Masalah utama berada pada areal kawasan konservasi dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Data tenurial BRWA mencatat sekitar 27,32 juta hektar wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara, mulai dari hutan lindung hingga hutan produksi. Selain itu, sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat tercatat bersinggungan langsung dengan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
BRWA mengingatkan agar berbagai agenda nasional seperti transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau dinilai secara kritis. Agenda-agenda pembangunan tersebut diharapkan tidak mengabaikan ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat.
Momentum HIMAS 2026 turut menyoroti pentingnya pelindungan pengetahuan tradisional, termasuk praktik kesehatan dan pengobatan lokal yang diwariskan lintas generasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai harus mencakup pelindungan kebudayaan dan tradisi secara utuh.
Atas kondisi tersebut, BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya melalui pengakuan yang bersifat substantif, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
"Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas," kata Kasmita.
[TOS]
Related Posts
- Komisi I DPRD Kukar Bakal Cek Dugaan Tambang Emas Pakai Alat Berat di Tabang
- RS Primecare Samarinda Resmi Diresmikan, Siapkan Laboratorium Genomik Deteksi Dini Kanker
- Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Cek Kronologi hingga Aturan Kepemilikannya
- Tambang Batubara Meredup, Keramba Menghidupkan Embalut
- Bapenda Kaltim Temukan 5.000-6.000 Alat Berat Belum Terdata, Target Potensi Pajak Naik hingga Rp 60 Miliar







