Kaltim

Rilis Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan

Kaltim Today
02 Maret 2023 18:28
Rilis Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan
Pemaparan hasil pemantauan hasil penindakan kasus korupsi tahun 2022 di Kaltim kepada awak media. 

Kaltimtoday.co, Samarinda - Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan AJI Samarinda melakukan pemantauan hasil penindakan kasus korupsi tahun 2022 di Kaltim. Pemantauan ini pada level penyidikan di Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan di Kaltim.

Metode pemantauan tabulasi data informasi berasal dari media dan/atau situs resmi penegak hukum dari periode 1 Januari – 31 Desember 2022.

Peneliti dari AJI Samarinda, Ibrahim mengatakan, data tersebut kemudian diolah dengan anggaran yang diterima APH melalui DIPA yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan tahun 2022 lalu dikomparasi dan dianalisis secara deskriptif.

Total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi (penyelidikan/ penyidikan) seluruh APH (Kejaksaan dan Kepolisian) di Kaltim tahun 2022 sebanyak Rp 10,11 miliar dengan target 52 kasus korupsi di Kaltim, dengan rincian Kejaksaan 20 kasus dan Kepolisian 32 kasus.

“Tapi, hasil temuan hanya 18 kasus yang mampu direalisasikan atau sekitar 34,6 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi di Kaltim hanya mendapatkan nilai D alias buruk,” ungkap Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).

Sebagai informasi, ada 2 kasus yang ditangani KPK di Kaltim selama 2022, sehingga total penindakan kasus korupsi di Kaltim 2022 sebanyak 20 kasus.

Kemudian, Ibrahim menjelaskan hasil temuan tren penindakan kasus korupsi di Kaltim dari 2018 – 2022 ditemukan penindakan kasus korupsi cenderung fluktuatif. Pada 2022 ditemukan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus beserta jumlah tersangka yang ditetapkan. Meski begitu, jumlah penindakan ini masih jauh dari target APH di Kaltim pada 2022.

Adapun kasus korupsi penyumbang kerugian terbesar di Kalimantan Timur 2022 yakni kasus PLTS di Kutai Timur dengan total kerugian Rp 53,6 miliar dan kasus korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud senilai Rp 12,5 miliar.

Selanjutnya, pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Modus Tahun 2022 ditemukan penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi di Kaltim 2022.

“Modus lainnya yang sering digunakan adalah mark up, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif. Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah,” terang Ibrahim.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jenis Tahun 2022, tercatat sepanjang APH di Kaltim paling banyak mengusut korupsi dengan jenis kerugian negara (Pasal 2/3 UU Tipikor). Dari 20 kasus, APH di Kaltim tercatat paling banyak dikenakan pasal kerugian keuangan negara sebanyak 18 kasus. Sementara sisanya 2 kasus dikenakan pasal suap-menyuap.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Sektor Tahun 2022, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran utilitas. Selain itu, APH di Kaltim juga banyak menangani kasus di sektor anggaran pemerintahan, pendidikan, dan desa.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Kab/Kota Tahun 2022, paling banyak terjadi di Bontang, sebanyak 6 kasus. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditangani APH di Kutim, PPU, dan Berau. Selain itu, ada APH dari tiga kabupaten dan kota di Kaltim pada 2022 sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi yakni, Kukar, Mahulu, dan Samarinda.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jabatan Tahun 2022, ditemukan pegawai pemerintah daerah paling banyak menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kaltim. Kemudian, jabatan lain yang juga banyak terlibat adalah swasta, pejabat BUMD, kepala dan perangkat desa. Selain itu, pada 2022 ada kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi di dua kasus berbeda.

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyaknya pegawai pemerintah daerah terlibat kasus korupsi, mengindikasikan: 1). Kurangnya pengawasan terhadap kinerja mereka, sehingga dengan mudah melakukan tindakan rasuah, dan 2) pemerintah kurang transparan dan akuntabel ketika menggunakan uang rakyat. APH mestinya lebih aktif mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan atau program yang menggunakan uang rakyat. Hal sama juga berlaku pada DPRD.

Mereka punya fungsi pengawasan. Mestinya bukan progres program atau kegiatan pemerintah saja yang ‘’dipelototi’’, pun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Terciduknya sejumlah kepala desa dan perangkat desa dalam kasus rasuah semakin menguatkan bahwa wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun justru berbahaya.

Alasannya cukup jelas, ini berpotensi merusak demokrasi. Secara teoritik, pemerintahan yang terlalu kuat (dalam hal ini pemerintahan desa) dan terlalu lama, bakal sulit menerapkan check and balance.

Peneliti dari AJI Samarinda, Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).
Peneliti dari AJI Samarinda, Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).

“Kekuasaan, apalagi terlalu lama dan kuat, dapat jadi pintu masuk menuju korupsi. Seperti yang dikatakan Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’’,” jelas dia.

Sebagai rekomendasi, Ibrahim mengatakan aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) di Kaltim jika berurusan dengan kerja-kerja penindakan yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh setiap APH harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan mengedepankan akuntabilitas dengan cara menyampaikan informasi terkait dengan penanganan perkara secara berkala dalam kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan mandat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Setiap APH harus lebih aktif untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan cara memaksimalkan forum uji pembuktian dan penelusuran aset hasil kejahatan melalui penggunaan pasal TPPU.

APH dan PPATK perlu membangun sinergi yang baik guna mendorong optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

“Setiap aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidiknya agar penindakan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif,” terang dia.

Pemerintah yang secara administratif merupakan atasan setiap APH di Kaltim harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan APH dengan mendasarkan kinerja penindakan kasus korupsi.

DPR yang memiliki fungsi anggaran harus memangkas pagu anggaran aparat penegak hukum yang terbukti kinerjanya buruk dalam menangani kasus korupsi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan, APH harus menyiapkan akses informasi bagi publik untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus. Dengan begitu, selain lebih transparan, publik bisa ikut mengawasi.

“Selain itu, alokasi anggaran yang diterima APH harus sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai anggaran yang diterima besar tapi penindakannya minim,” ungkap dia.

Orin juga menyoroti selain penindakan pelaku, APH juga perlu mengejar aliran dana hingga ke pencucian uang juga pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara.

Koordinator Divisi ICW, Tibiko Zabar mengatakan, poin penilaian yang diberikan rendah dengan nilai D dari total 20 kasus yang berhasil ditangani APH selama 2022 merupakan terendah sepanjang reformasi.

“Apa yang disampaikan AJI memberi potret korupsi di Kaltim 2022 itu, angka ini jadi terendah pasca -reformasi. Bahwa, ada masalah serius dalam penindakan kasus korupsi,” ungkap Tibiko.

Dia menjelaskan pemberian nilai D atau buruk ke APH di Kaltim bukan tanpa dasar. Semua itu dinilai berdasarkan kinerja dalam penindakan kasus korupsi.

 

Hal lainnya, Tibiko juga menyoroti soal tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pantauan tidak ditemukan. Padahal, pencucian uang merupakan upaya lanjutan yang biasanya dilakukan.

“Karena pelaku korupsi pasti memutar atau mengalihkan uang hasil korupsi itu melalui pencucian uang. Jadi di Kaltim nol, maka tentu jadi catatan penting. APH harus melihat aliran uang korupsi itu,” tegas dia.

Kemudian, Tibiko juga menyoroti potensi korupsi sumber daya alam di Kaltim. Karena berdasarkan hasil temuan, rasanya tidak banyak terungkap dari kasus korupsi SDA.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya