Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Berharap Pemprov Tetap Diberi Celah untuk Mengawasi Pertambangan

Kaltim Today
01 Maret 2023 18:33
Komisi III DPRD Kaltim Berharap Pemprov Tetap Diberi Celah untuk Mengawasi Pertambangan
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim berharap, sebagian kewenangan bisa tetap diberikan ke pemprov. Misalnya terkait kewenangan perihal tambang yang kini ditarik semua ke pusat. Diharapkan pemprov masih diberi ruang untuk mengawasi.

“Pemprov juga tetap melakukan fungsi pengawasan di lain pihak. Misalnya dengan Pansus Pertambangan yang kemarin. Mereka tetap mengkaji dan meminta celah,” ucap anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir pasca melaporkan masa kerja Komisi III mengenai pencabutan Perda Kaltim Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Adanya kewenangan yang ditarik ke pusat juga membuat warga Kaltim tidak puas. Sebab pengawasan yang dilakukan dari pusat juga tak maksimal karena tak bisa melihat detail apa yang terjadi di sini.

“Kami mau menegur enggak bisa, kan bukan kewenangan kami. Makanya kami berharap, ada kewenangan yang masih bisa diberikan ke provinsi yang tahu persis keadaan,” sambung Sutomo.

Setelah memberikan laporan di rapat paripurna (rapur) ke-8 DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023), Sutomo mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya tengah menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Baru setelah itu bisa kami bahas ke tingkat persetujuan. Sebab itu kan tahapan yang harus dilewati. Nah kami belum tahu, fasilitasi dari Kemendagri itu turunnya kapan. Makanya kami minta waktu 3 bulan,” ungkap Sutomo.

Fasilitasi dari Kemendagri, ujar Sutomo, bisa berupa koreksi atau saran. Namun semua dokumen yang harus dikirim ke Kemendagri sudah dilakukan pihaknya.

“Yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov Kaltim. Dari biro hukum. Jadi kami masih menunggu informasi dari Biro Hukum. Ini kan tinggal mencabut sebenarnya, karena sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” sambung Sutomo.

Jika perda tersebut tidak dicabut, tentu akan menjadi beban bagi Pemprov Kaltim karena artinya harus tetap dijalankan. Sementara saat ini kondisinya, perda tersebut sudah bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

“Jadi kami cabut biar aman. Tidak ada lagi,” tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya