Internasional
Rusia Sahkan UU Baru, Anak Pekerja Migran Wajib Tinggalkan Negara Saat Berusia 18 Tahun
Kaltimtoday.co - Pemerintah Rusia resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan bagi para migran beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak. Kebijakan baru tersebut mengharuskan anak-anak dari pekerja migran wajib meninggalkan Rusia ketika telah berusia 18 tahun.
Aturan tersebut menyatakan bahwa anak-anak dari pekerja migran harus meninggalkan wilayah Rusia paling lambat 30 hari setelah resmi berusia 18 tahun atau setelah memperoleh izin kerja.
Menurut laporan Azeri Press Agency Moskwa pada Rabu (8/7/2026), aturan tersebut juga mewajibkan migran dan anak-anak mereka untuk meninggalkan Rusia dalam waktu 15 hari apabila izin kerja migran dicabut atau tidak diperpanjang.
Selain pembatasan usia bagi anak-anak, regulasi baru ini mengatur persyaratan ekonomi yang ketat bagi para migran. Mereka kini diwajibkan memiliki penghasilan resmi yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun anak-anak mereka.
Besaran penghasilan pekerja migran tersebut sedikitnya harus setara dengan standar kebutuhan hidup minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Rusia. Kendati demikian, hingga saat ini belum diumumkan per tanggal berapa aturan baru tersebut akan resmi mulai diberlakukan.
[RWT]
Related Posts
- Warga Sungai Merdeka Samboja Barat Resah, Tiga Petani Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Merambah Hutan di Kawasan Tahura
- JATAM Serahkan Keterangan ke Polisi Terkait Kematian Anak di Lubang Tambang
- Menilik Ulang Kekuatan Hukum: Syarat dan Mekanisme Pembatalan Sertifikat Tanah
- Skema Baru Makan Bergizi Gratis Masih Dikaji, Pemerintah Prioritaskan Siswa yang Membutuhkan
- Mandau Tak Lekang Zaman, Pengrajin Tenggarong Ini Sukses Pasarkan Karyanya hingga Luar Negeri









