Internasional
Rusia Sahkan UU Baru, Anak Pekerja Migran Wajib Tinggalkan Negara Saat Berusia 18 Tahun
Kaltimtoday.co - Pemerintah Rusia resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan bagi para migran beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak. Kebijakan baru tersebut mengharuskan anak-anak dari pekerja migran wajib meninggalkan Rusia ketika telah berusia 18 tahun.
Aturan tersebut menyatakan bahwa anak-anak dari pekerja migran harus meninggalkan wilayah Rusia paling lambat 30 hari setelah resmi berusia 18 tahun atau setelah memperoleh izin kerja.
Menurut laporan Azeri Press Agency Moskwa pada Rabu (8/7/2026), aturan tersebut juga mewajibkan migran dan anak-anak mereka untuk meninggalkan Rusia dalam waktu 15 hari apabila izin kerja migran dicabut atau tidak diperpanjang.
Selain pembatasan usia bagi anak-anak, regulasi baru ini mengatur persyaratan ekonomi yang ketat bagi para migran. Mereka kini diwajibkan memiliki penghasilan resmi yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun anak-anak mereka.
Besaran penghasilan pekerja migran tersebut sedikitnya harus setara dengan standar kebutuhan hidup minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Rusia. Kendati demikian, hingga saat ini belum diumumkan per tanggal berapa aturan baru tersebut akan resmi mulai diberlakukan.
[RWT]
Related Posts
- Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Sepakati 8 Poin Strategi Penertiban Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto
- Jangka Pendek Atasi Kelangkaan, Hiswana Migas Usul Pengecer Tak Jual BBM Subsidi
- Perkuat Listrik Sektor Industri dan Warga Bontang, PLN Matangkan Kesiapan Teknis GI 150 kV Bontang Lestari
- Protes Pilrek Berujung Penutupan Gerbang, Akses Mahasiswa Unmul Terganggu
- In This Economy, Masih Perlukah Guru MTsN dan MAN Dijejali Tugas sebagai KPA, PPSPM, PPK, dan Bendahara?









