Internasional
Rusia Sahkan UU Baru, Anak Pekerja Migran Wajib Tinggalkan Negara Saat Berusia 18 Tahun
Kaltimtoday.co - Pemerintah Rusia resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan bagi para migran beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak. Kebijakan baru tersebut mengharuskan anak-anak dari pekerja migran wajib meninggalkan Rusia ketika telah berusia 18 tahun.
Aturan tersebut menyatakan bahwa anak-anak dari pekerja migran harus meninggalkan wilayah Rusia paling lambat 30 hari setelah resmi berusia 18 tahun atau setelah memperoleh izin kerja.
Menurut laporan Azeri Press Agency Moskwa pada Rabu (8/7/2026), aturan tersebut juga mewajibkan migran dan anak-anak mereka untuk meninggalkan Rusia dalam waktu 15 hari apabila izin kerja migran dicabut atau tidak diperpanjang.
Selain pembatasan usia bagi anak-anak, regulasi baru ini mengatur persyaratan ekonomi yang ketat bagi para migran. Mereka kini diwajibkan memiliki penghasilan resmi yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun anak-anak mereka.
Besaran penghasilan pekerja migran tersebut sedikitnya harus setara dengan standar kebutuhan hidup minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Rusia. Kendati demikian, hingga saat ini belum diumumkan per tanggal berapa aturan baru tersebut akan resmi mulai diberlakukan.
[RWT]
Related Posts
- Ketua DPRD Kukar Dukung Hibah Aset Daerah untuk SMK Geologi Pertambangan
- DPRD Kukar Siap Setujui Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog
- KUUB Tetapkan Ketua Baru dari Brunei Darussalam, Rumuskan Arah Baru Kolaborasi Perguruan Tinggi
- 100 Anak di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG
- Kuasa Hukum SJA Bantah Penganiayaan, Sebut Insiden Bermula dari Perekaman Video









