Nasional

KUHP Baru Tegaskan Pembunuhan dalam Kondisi Mabuk Tetap Dipidana

Network — Kaltim Today 29 Juli 2026 12:29
KUHP Baru Tegaskan Pembunuhan dalam Kondisi Mabuk Tetap Dipidana
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Peristiwa pembunuhan yang dilakukan dalam kondisi mabuk kerap memicu anggapan bahwa pelaku dapat melenggang bebas dari ancaman hukuman pidana dengan dalih kehilangan kendali diri. Kendati demikian, kerangka hukum pidana di Indonesia yang berlaku saat ini justru mengatur hal yang sebaliknya.

Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol atau zat psikoaktif secara sukarela ditegaskan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

KUHP baru menempatkan pertanggungjawaban pidana sebagai salah satu prinsip fundamental penegakan hukum melalui asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Seseorang hanya dapat dipidana apabila memiliki kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) serta mampu memahami sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Dalam konteks intoksikasi, hukum memberikan batasan yang sangat tegas. Mabuk yang lahir dari keputusan pribadi tidak menghapus unsur kesalahan (mens rea). Ketentuan ini berlandaskan doktrin hukum pidana actio libera in causa (ALIC), yang menetapkan bahwa kesalahan pelaku diukur sejak ia secara sadar memutuskan mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kendali.

Ketegasan tersebut dikunci secara normatif dalam Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana apabila dengan sengaja menyebabkan keadaan yang menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

Di sisi lain, KUHP membedakan secara tegas antara mabuk sukarela dan gangguan jiwa patologis. Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pengurangan pidana atau tindakan khusus hanya diberikan kepada pelaku yang menyandang disabilitas mental atau intelektual berdasarkan bukti medis yang sah.

Pembedaan kognitif ini sejalan dengan hasil riset ilmiah bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembunuhan dalam Keadaan Mabuk Akibat Konsumsi Minuman Keras (Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Dpk)" yang terbit di Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis Volume 7 Nomor 7 Tahun 2026.

Penelitian yang disusun oleh Angelo Lumban Raja, Adensi Timomor, dan Wenly Ronald Jefferson Lolong tersebut menyimpulkan bahwa mabuk sukarela merupakan bentuk self-created danger atau bahaya yang diciptakan sendiri. Oleh karena itu, kondisi ketidaksadaran akibat pilihan pribadi tidak dapat dipakai untuk menggugurkan hukuman atas tindak pidana pembunuhan. 

[RWT] 



Berita Lainnya