DPRD KALTIM
Sambut Rute Internasional, Komisi III DPRD Kaltim Minta Samarinda Perkuat Tata Kelola Wisata
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim merespon positif atas kehadiran rencana pembukaan rute Samarinda - Kuala Lumpur, Malaysia, yang rencananya akan dibuka pada Februari 2026 mendatang.
Pihaknya menilai bahwa ini bisa menjadi peluang mobilitas yang lebih luas, baik bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Samarinda maupun warga Kaltim yang bepergian ke luar negeri.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi meminta pemerintah daerah untuk menata wilayah. Terutama Samarinda yang menjadi ibu kota Benua Etam.
"Ini adalah sebuah peluang yang dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah kita," kata Subandi.
Ia menekankan bahwa kota ini tetap harus berbenah agar dapat memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan. Menurut Subandi, peningkatan kualitas transportasi dalam kota, penataan destinasi wisata, dan pengembangan fasilitas publik menjadi bagian yang perlu diperkuat.
“Semakin banyak wisatawan yang datang, semakin besar kebutuhan akan layanan yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kawasan kota yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda akan menjadi nilai tambah tersendiri. Pembangunan di kawasan Teras Samarinda, pembenahan Pasar Pagi, revitalisasi Masjid Raya, hingga penataan Citra Niaga dinilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya tarik kota.
Subandi berharap pembukaan rute internasional ini menjadi momentum untuk meningkatkan citra Samarinda sebagai kota yang ramah wisatawan serta siap bersaing dengan kota-kota besar lainnya.
“Ini kesempatan baik untuk memperkenalkan Samarinda ke dunia,” katanya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









