Kaltim
Santunan Rp 15 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Tidak Direalisasikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim memastikan bantuan sosial sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia tidak dapat direalisasikan.
Hal itu dipastikan setelah terbit surat edaran dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI Nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Jauhar Efendi menyebutkan, sebelumnya beredar informasi simpang siur terkait bantuan tersebut. Bahkan ada yang menyebutnya hoaks. Namun, dia meluruskan bahwa informasi tersebut benar, hanya saja tidak dapat dipenuhi.
"Janji itu tidak bisa dipenuhi. Pemerintah pusat tida bisa berikan santunan," kata Jauhar Effendi.
Jauhar menyebutkan, Kementerian Sosial, melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi. Isinya, tahun ini tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi Covid-19.
Adapun usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan direkomendasikan dinas sosial kabupaten/kota masuk ke dinas sosial provinsi diteruskan dan diterima oleh kementerian sosial tidak akan dipenuhi.
"Kami sudah minta dari dinas sosial provinsi untuk menyampaikan informasi itu ke kabupaten/kota," jelasnya.
Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera disampaikan agar masyarakat tidak berharap terhadap sesuatu yang sudah tidak akan dipenuhi.
[TOS]