Daerah
Sekolah Rakyat Samarinda Integrasikan Laptop dalam Pembelajaran, Siswa Kenal Microsoft Sejak Dini
Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan laptop dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk penunjang belajar siswa sekolah rakyat di Samarinda sudah mulai dimanfaatkan. Ada sekitar 61 unit yang sudah dipakai di Sekolah Rakyat SRT 58 Samarinda, sebagai bentuk pengenalan mereka terhadap teknologi.
Kepala Sekolah Rakyat SRT 58 Samarinda, Rabiatul Adawiyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laptop tersebut dari akhir tahun lalu.
"Kami telah menerima bantuan laptop untuk menunjang proses pembelajaran siswa. Perangkat tersebut digunakan secara rutin dalam kegiatan belajar mengajar," imbuhnya pada Kami (9/4/2026).
Penggunaan laptop dilakukan sekitar lima sampai enam kali dalam seminggu, khususnya saat mereka mendapatkan tambahan pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Dalam satu minggu, siswa SMA rata-rata menggunakan laptop sekitar lima hingga enam kali. Sementara siswa tingkat SD menggunakan laptop sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu," ucap Rabiatul.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa siswa kini mulai terbiasa menggunakan laptop, termasuk untuk mengoperasikan Microsoft Word, Excel, serta melakukan pencarian melalui browser.
"Namun, demi keamanan, laptop-laptop tersebut tidak disimpan di ruang kelas. Setelah digunakan, seluruh perangkat dikembalikan ke ruang kepala sekolah dan disimpan di dalam lemari," tambahnya.
Hal ini dilakukan karena ruangan tersebut dianggap paling aman dibandingkan ruangan lain yang belum dilengkapi teralis atau sistem pengamanan memadai.
"Setiap laptop juga telah diberi nama dan nomor. Para siswa menggunakan perangkat yang sama setiap kali kegiatan pembelajaran berbasis laptop dilakukan," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









