Daerah

Sidang Dugaan Korupsi KBA, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dipicu Batu Bara Tak Diangkut Perusda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 09 Maret 2026 17:56
Sidang Dugaan Korupsi KBA, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dipicu Batu Bara Tak Diangkut Perusda
Suasana sidang pemeriksaan saksi di PN Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Kace Berkah Alam (KBA) dalam rangkaian kasus Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan perusahaan swasta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum terdakwa Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menyatakan kliennya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT KBA telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan Perusda BKS.

Menurut Dedi, kerja sama yang dijalin antara perusahaan kliennya dan Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera merupakan perjanjian jual beli batubara. Dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan swasta telah menyiapkan batubara sesuai permintaan.

“Dalam perjanjian itu kami sudah menjalankan kewajiban, bahkan menyiapkan batubara sesuai kesepakatan. Namun dari pihak perusda justru tidak mengambil batubara tersebut,” ujarnya usai persidangan.

Ia menilai kerugian yang kemudian muncul dalam perkara tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh pihak perusahaan swasta. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena batubara yang telah disiapkan tidak diangkut oleh pihak pembeli atau Perusda BKS.

Dedi menjelaskan, dalam kesepakatan awal, pihak perusda meminta pasokan sekitar tiga tongkang batubara. Namun perusahaan kliennya bahkan telah menyiapkan hingga empat tongkang karena memiliki ketersediaan pasokan dari beberapa izin usaha pertambangan (IUP).

“Faktanya baru satu tongkang yang diambil, sementara sisanya tidak diangkut. Padahal batubara sudah ditambang dan dibawa ke jetty, yang tentu membutuhkan biaya operasional,” katanya.

Ia juga menyebut penurunan harga batubara yang terjadi sekitar tahun 2019 hingga masa pandemi COVID-19 disebut sebagai alasan pihak perusda tidak melanjutkan pengambilan batubara. Namun menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi kewajiban dalam perjanjian.

“Dalam kontrak kami hanya berkewajiban menyiapkan batubara, sedangkan mereka berkewajiban mengambilnya,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembayaran uang muka yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Dedi menyebut dari total pembayaran awal sekitar Rp7 miliar, sebagian telah dipertanggungjawabkan melalui pengiriman satu tongkang batubara. Namun setelah itu, pengambilan batubara tidak dilanjutkan oleh pihak perusda.

Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berawal dari hubungan kontrak kerja sama bisnis.

“Ini sebenarnya hubungan jual beli biasa antara dua pihak yang memiliki perjanjian. Jika ada sengketa, semestinya bisa diselesaikan melalui jalur perdata,” katanya.

Sidang perkara dugaan korupsi kerja sama batubara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan di persidangan.

[RWT] 



Berita Lainnya