Daerah
Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim mengenai pembentukan Tim Akselerasi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agenda persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan persiapan dengan membahas keikutsertaan anggota TAGUPP sebagai pihak intervensi.
Kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, mengatakan Gubernur Kaltim pada persidangan tersebut diwakili oleh dua kuasa hukum, yakni Suryono dan Ahmad Solehudin. Selain itu, delapan anggota TAGUPP hadir untuk menyampaikan sikap terkait kemungkinan bergabung sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim menanyakan sikap mereka berdasarkan Pasal 83, apakah ingin masuk sebagai pihak intervensi atau tidak," ujar Dyah usai persidangan.
Sebelum penyampaian sikap, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para anggota TAGUPP yang hadir. Dyah menyebut terdapat satu anggota, Fajar Abdillah, yang tidak membawa kartu identitas asli dan hanya menunjukkan identitas melalui telepon seluler.
"Dari delapan orang yang hadir, lima orang menyatakan ingin menjadi pihak intervensi. Sementara tiga lainnya memilih tidak bergabung dalam perkara ini," katanya.
Adapun tiga anggota TAGUPP yang menyatakan tidak menjadi pihak intervensi yakni Ahmad Zaini, Zain Taufik Nur Rahman, dan Rino Tirtana. Sementara lima anggota seperti Rusmadi Wongso, Rusman Ya’qub, Andi Asran Siri, Decky Samuel, dan Fajar Abdillah yang disebut akan didampingi kuasa hukum bersedia menjadi pihak tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
Menurut Dyah, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada anggota TAGUPP lain yang belum hadir untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi pada persidangan berikutnya. Dari total 47 anggota TAGUPP, baru 10 orang yang telah menyampaikan sikap dalam persidangan.
"Artinya masih ada 37 anggota yang belum menyatakan sikap dan hakim membuka ruang bagi mereka apabila ingin bergabung sebagai pihak intervensi," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Tim Akselerasi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Rusman Yaakob, menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur mengenai pembentukan TAGUPP merupakan proses hukum yang wajar dan menjadi hak masyarakat untuk mengawasi kebijakan pemerintah.
Menurut Rusman, setiap kebijakan pemerintah dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum. Oleh sebab itu, ia menghormati langkah para penggugat yang mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya kira itu hal yang biasa. Publik memang berhak mendapatkan informasi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah. Nanti semuanya akan diuji di pengadilan," ujarnya usai menghadiri persidangan.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim juga memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban maupun bantahan atas dalil-dalil yang diajukan penggugat. Dengan demikian, seluruh persoalan dapat diuji secara terbuka melalui proses persidangan.
Rusman mengaku tidak ingin memberikan tanggapan terkait isu sejumlah anggota TAGUPP yang disebut berdomisili di luar Kalimantan Timur karena hal tersebut merupakan ranah masing-masing anggota.
"Saya tidak bisa mewakili tanggapan mereka. Saya hanya bisa menyampaikan posisi saya sebagai anggota TAGUPP yang tercantum dalam SK gubernur," katanya.
Sebagai salah satu anggota TAGUPP, Rusman menyatakan memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Langkah itu, menurutnya, dilakukan agar seluruh fakta dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum.
"Saya punya hak untuk ikut melakukan intervensi terhadap gugatan ini. Tujuannya semata-mata supaya persoalan ini menjadi jelas dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Transparansi Jadi Prioritas, KONI Kaltim Bangun Sistem Keuangan Digital
- Program Seragam Gratis Pemprov Kaltim Potensi Molor Lagi, SMKN 1 Samarinda: Timbul Kecemasan Orang Tua dan Siswa
- Pemprov Kaltim Bantu 63 Pokdakan pada 2026, Benih Ikan Masih Jadi Bantuan Terbanyak
- Usai NSP Dicabut, Yayasan Ibadurrahman Hanya Terima Siswa MTs dan MA, Tak Lagi Buka Santri Baru
- Job Fair Kukar 2026 Ubah Mekanisme Rekrutmen, Target 80 Persen Peserta Langsung Bekerja









