Daerah

Sidang Penipuan Travel Haji Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa ABL Korban Mafia Visa DPO

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 02 April 2026 16:38
Sidang Penipuan Travel Haji Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa ABL Korban Mafia Visa DPO
Sidang dengan agenda Eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa ABL, Laura Azani, menyebut terdapat sejumlah fakta hukum yang tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan perjalanan haji. Ia menilai kliennya justru merupakan korban dalam kasus tersebut.

Menurut Laura, ABL memiliki kedudukan yang sama dengan para jemaah karena sama-sama menggunakan visa kerja yang diperoleh dari pihak lain. Ia menyebut kliennya hanya berperan sebagai perantara, sementara penyelenggara utama adalah pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Klien kami hanya sebagai pihak kedua yang membantu pelayanan. Sementara penyelenggara utamanya adalah pihak lain yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan penggunaan tiket fiktif. Menurutnya, tiket yang digunakan para jemaah, termasuk yang dipegang kliennya, merupakan tiket asli dengan kelas bisnis.

Selain itu, Laura menegaskan dana yang disebut sebagai keuntungan terdakwa sebenarnya merupakan biaya operasional perjalanan, seperti hotel, tiket pesawat, dan perlengkapan jemaah. Dari total biaya sekitar Rp590 juta per jemaah, sekitar Rp540 juta disebut telah disetorkan kepada pihak penyedia jasa.

“Selisih yang disebut sebagai keuntungan itu atau Rp50 juta merupakan biaya operasional seperti pembelian koper dan lain-lain serta pelayanan, bukan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini didasarkan pada peran terdakwa yang telah menjalankan kewajiban, termasuk menggelar manasik haji dan memberangkatkan jemaah hingga ke Kuala Lumpur.

Kuasa hukum lainnya menambahkan, seluruh dana jemaah telah disalurkan kepada pihak penyedia jasa yang kini menjadi DPO. Bukti aliran dana tersebut, kata dia, akan dihadirkan dalam persidangan.

Pihaknya juga mengungkap bahwa ABL telah melaporkan pihak penyedia jasa ke Polda Kalimantan Timur terkait kendala penerbitan visa. Namun, hingga kini proses hukum terhadap pihak tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Klien kami juga merasa dirugikan dan telah melaporkan pihak terkait ke kepolisian,” katanya.

Menurut kuasa hukum, tidak terdapat niat jahat dari terdakwa dalam perkara ini. Hal itu ditunjukkan dengan upaya pemberangkatan jemaah serta pelaksanaan manasik haji sebelum keberangkatan.

Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk peran pihak lain yang diduga menjadi penyebab utama permasalahan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian pada tahap berikutnya.

[RWT] 



Berita Lainnya