Kaltim
Skandal Korupsi PT JMB: Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar hingga Mobil Mewah
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB. Penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan di atas lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Kejati Kaltim mencatat estimasi kerugian negara dalam kasus ini tergolong fantastis.
"Terhadap kerugian keuangan negara, penyidik memperkirakan mencapai triliunan rupiah, namun saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKN)," ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.
Dalam operasi penyitaan tersebut, aset yang berhasil diamankan terdiri dari tiga kategori, yakni uang tunai (rupiah dan mata uang asing), benda atau barang berharga, serta kendaraan roda empat.
Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp 214.283.871.000. Selain rupiah, terdapat simpanan dalam 12 mata uang asing, di antaranya USD 103.025 dolar Amerika Serikat, SGD 11.909 dolar Singapura, hingga pecahan Euro, Franc Swiss, dan Won Korea.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita puluhan barang bermerek (branded) milik para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tas mewah wanita merek Chanel sebanyak enam buah, satu dompet Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta masing-masing dua tas merek Hermes dan Gucci.
Benda berharga lain yang turut diamankan adalah koleksi tas dan dompet dari berbagai merek ternama dunia seperti Salvatore Ferragamo, Burberry, Jimmy Choo, hingga Longchamp. Penyidik juga menyita perhiasan berupa dua kalung berwarna emas, enam bros emas, dan satu rantai emas.
Selain aset bergerak, empat unit mobil mewah turut disita untuk kepentingan penyidikan. Unit tersebut terdiri dari satu unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023 atas nama Netty Herawati Tansil dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 atas nama Ir. Dany Aswin.
Penyidik juga mengamankan satu unit Lexus LX 570 tahun 2012 atas nama PT Anugerah Bara Kaltim serta satu unit Hyundai Creta Prime tahun 2024 dari pihak bernama Budiono Tanbun. Seluruh unit kendaraan tersebut disita bersama surat-surat kendaraan dan kunci aslinya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Kejati Kaltim untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan nantinya. Penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah









