Kukar

Soal Revisi Perbup Kukar 12/2017, Ketua Bapemperda Rencanakan Tahun 2021

Kaltim Today
01 Oktober 2020 15:02
Soal Revisi Perbup Kukar 12/2017, Ketua Bapemperda Rencanakan Tahun 2021
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani (tengah. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nomor 12 tahun 2017 belum dapat direvisi tahun ini.

"Revisi perda (12/2017) sudah kita coba kita masukkan pada 2020 ini. Ternyata BPK (badan pemeriksaan keuangan) Provinsi Kaltim masih melakukan audit, sehingga kita masukan 2021 mendatang," kata Ahmad Yani.

Masukan BPKP Kaltim, kata Ahmad Yani, akan menjadi acuan Bapemperda untuk merevisi Perbup Kukar 12/2017. Sebab, terdapat sejumlah temuan BPKP, yang berkonsekuensi pada harus direvisinya regulasi tersebut.

"Di mana dana PI (participating interest) harus murni masuk kas daerah dulu. Saat MGRM (Perseroda Mahakam Gerja Raja Migas) butuh, akan ada penyertaan modal," kata Yani.

Selain itu, adanya keinginan MGRM untuk memperluas sektor bisnis juga menjadi faktor perlunya revisi Perbu Kukar 12/2017.

"Revisi perda mendorong itu. Agar MGRM bisa memperluas sektor usaha dan terlibat mengelola blok mahakam," kata Yani.

Keterlibatan operasional MGRM, kata Yani akan sangat didukung DPRD Kukar.

"Supaya MGRM bisa terlibat langsung mengelola blok mahakam. Dan harus kita kuatkan di Perda," pungkasnya.

[TUR | NON | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya