Daerah

Subandi Sebut Syarat Kuorum Rapat Paripurna Jadi Hambatan Hak Angket di DPRD Kaltim

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 Mei 2026 18:42
Subandi Sebut Syarat Kuorum Rapat Paripurna Jadi Hambatan Hak Angket di DPRD Kaltim
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kalimantan Timur, Subandi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Juru Bicara Hak Angket DPRD Kalimantan Timur, Subandi menyebut proses pengguliran hak angket terhadap gubernur masih menghadapi sejumlah tahapan, terutama terkait syarat kuorum dalam rapat paripurna DPRD.

Subandi mengatakan, usulan hak angket sejauh ini baru memenuhi syarat awal karena telah didukung lebih dari 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Yang pasti itu baru syarat awal. Sudah ada lebih dari 10 anggota dan lebih dari satu fraksi yang mengusulkan, sehingga secara syarat awal sudah terpenuhi,” ujar Subandi.

Namun demikian, ia menjelaskan pelaksanaan hak angket tidak serta-merta bisa berjalan karena tata tertib DPRD mengatur adanya syarat kuorum dalam rapat paripurna pengambilan keputusan.

“Yang menjadi agak berat itu karena di tatib diatur bahwa untuk bisa dilaksanakan paripurna mengambil keputusan, syaratnya harus memenuhi kuorum tiga perempat dari jumlah anggota,” katanya.

Menurut Subandi, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota wajib hadir agar paripurna dapat dilaksanakan. Setelah kuorum terpenuhi, keputusan hak angket juga harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Kalau tidak kuorum, tentunya paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung komposisi politik di DPRD Kaltim yang dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi syarat tersebut. Meski begitu, Subandi berharap seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Terkait polemik apakah hak angket hanya ditujukan kepada gubernur atau juga mencakup wakil gubernur sebagai satu paket pemerintahan, Subandi memberikan keterangan melalui PP 12 tahun 2018.

Dalam aturan di Pasal 75, Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan
dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau masyarakat untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

"Dalam PP tersebut memberikan definisi umum, sehingga boleh memanggil gubernur dan wakil gubernur sebagai pejabat daerah," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya