Kukar

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Loa Janan Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Dua Tempat Berbeda

Kaltim Today
10 Oktober 2020 19:04
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Loa Janan Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Dua Tempat Berbeda
Ketiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Loa Janan. (Humas Polres Kukar)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengamankan H (40 tahun), RU (33 tahun) serta RA (41 tahun) tentang akibat terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni Gang Mahakam 15 dan Gang Hidayah Desa Loa Duri Ulu, Jumat (09/10/2020).

Penangkapan ini berawal pada Jumat pagi sekitar jam 08.10 Wita, setelah anggota Polsek Loa Janan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Mahakam 15 Desa Loa Duri Ulu RT 04 Kecamatan Loa Janan, diketahui terdapat seseorang yang telah membeli narkoba jenis sabu.

Kemudian Kapolres Kukar, AKBP Irwan Marsulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir dengan segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Joko Sulaksono beserta anggota Opsnal Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Dalam penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim, sekitar pukul 10.10 Wita berhasil mengamankan H di Gang Mahakam 15 Desa Loa Duri Ulu RT 04.

Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian untuk mencari barang bukti. Saat digeledah, petugas menemukan 2 poket ukuran kecil narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 poket ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram dan 0,96 gram dan itu 1 unit HP.

"Tersangka langsung diinterograsi, narkotika tersebut dibeli dari RU di Gang Hidayah Desa Loa Duri Ulu," ungkap Yasir.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggotanya bergerak menuju alamat yang tidak jauh dari penangkapan pertama. Selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi rumah RU dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni RU dan RA.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah RU, petugas berhasil menemukan 14 poket ukuran kecil, sedang dan besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 51,33 gram.

Barang bukti yang diamankan Polsek Loa Janan saat penggeledahan rumah tersangka RU seperti 1 poket ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 20,01 gram, ukuran sedang seberat 25,16 gram, ukuran kecil seberat 6,17 gram, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah kotak warna biru, 2 unit HP, 1 buah tas kecil berisi plastik klip dan uang tunai hasil jual narkoba Rp 4.999.000.

"Uang hasil penjualan narkoba disimpan di dalam sarung bantal bermotif bunga," kata Yasir.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Loa Janan.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya