Kukar
Sosialisasi Secara Daring Tidak Maksimal, Komisioner KPU Kukar Optimalisasi Lewat APK dan BK
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (KPU) berupaya memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Kukar. Meskipun, terdapat Surat Edaran Bupati Kukar terkait larangan mengumpulkan massa lebih dari 20 orang di dalam ruangan maupun luar ruangan.
"Kami berpikir ekstra, bagaimana cara sosialisasi agar tepat sasaran dan juga terhindar dari kerumunan, sehingga bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati belum lama ini.
Sebelum kasus positif Covid-19 meningkat, Yuyun menuturkan sosialisasi kepada masyarakat dihadiri maksimal 100 orang. Akan tetapi, setelah Covid-19 meningkat, pembatasan jumlah kerumunan yakni 20 orang dan sudah termasuk dengan kepanitiaan.
"Kegiatan sosialisasi yang pernah dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yakni sosialisasi secara daring," ungkap Yuyun.
Yuyun mengungkapkan, memang cukup menyulitkan namun pihaknya tidak mungkin tinggal diam. Sosialisasi khususnya dilakukan dengan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2020, jumlah angka maksimal APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Kukar seperti baliho di tingkat kabupaten sebanyak 5 buah, kemudian umbul-umbul tingkat kecamatan sebanyak 20 buah, dan spanduk di tingkat desa ada 2 buah.
APK dan BK yang difasilitasi KPU, lanjut Yuyun untuk memaksimalkan sosialisasi secara masif sampai ke desa dan kelurahan. Mengingat proses sosialisasi melalui daring juga cukup memberikan kendala, seperti sinyal dan biaya.
"Masyarakat punya kesibukan masing-masing sehingga proses secara daring tidak maksimal," pungkasnya.
[SUP | RWT | ADV]