Kutim
Tak Kunjung Pulang, Gadis 16 Tahun di Sangatta Dicabuli
Kaltimtoday.co, Sangatta – Seorang warga (58) Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaporkan anak gadisnya yang berumur 16 tahun tak kunjung pulang setelah beberapa hari.
Atas laporan tersebut, tim Kepolisian Kutim menyusuri sejumlah penginapan yang ada di Sangatta. Benar saja, putrinya tersebut tengah berada di sebuah penginapan di Sangatta bersama dengan seorang laki-laki berinisial FE (20).
Berdasarkan uraian yang disampaikan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, kejadian bermula pada (20/7/2020) saat korban Melati (bukan nama aslinya) pamit pergi kerja kepada orangtuanya, namun setelahnya Melati tak kunjung pulang kerumah.
“Melati ini pamitnya kerja di katering yang berada di Kabo Jaya sekira pukul 10:00 Wita. Sempat pulang sebentar namun tak masuk ke rumah lalu memberikan sejumlah uang pada ibunya, kemudian sejak hari itu Melati tak kunjung pulang,” urainya.
Lebih lanjut, Melati beralasan kepada orangtuanya menginap di kost temannya yang berdekatan dengan lokasi ia bekerja.
“Setelah pamit dengan alasan menginap itu, Melati tidak pernah pulang ke rumah lagi dengan alasan masih bekerja kepada orangtuanya,” kata Rauf.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada Polres Kutim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tepat pada Jumat (24/7/2020), Kepolisian Sangatta mengamankan FE beserta barang bukti dua lembar nota penginapan dan satu buah handphone.
Berdasarkan kejadian tersebut, FE dijerat dengan pasal 82 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo pasal 82 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
[EI | RWT]