Daerah

Tata Kelola Karbon Pasca-Perpres 110/2025, Pemkab Kukar dan Solidaridad Dorong Akselerasi Perkebunan Rendah Emisi

Supri Yadha — Kaltim Today 25 Juni 2026 19:38
Tata Kelola Karbon Pasca-Perpres 110/2025, Pemkab Kukar dan Solidaridad Dorong Akselerasi Perkebunan Rendah Emisi
Seusai kegiatan FGD di Dinas Perkebunan Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Di tengah ancaman anomali iklim ekstrem dan meningkatnya risiko kebakaran lahan, Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menggandeng perusahaan besar swasta (PBS) dan Solidaridad Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Aksi dan Strategi Melalui Sinergitas Penanganan Dampak Negatif Perubahan Iklim dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca." 

Kegiatan ini menjadi respons terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025.

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola karbon di Indonesia. Regulasi tersebut menggeser konsep lama yang menempatkan karbon sepenuhnya sebagai milik negara (Hak Atas Karbon) menjadi skema Alokasi Karbon, yang memberi ruang bagi pelaku usaha maupun masyarakat untuk memiliki dan memperdagangkan unit karbon secara langsung.

Perubahan paradigma ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa regulasi baru tersebut membuka ruang kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian teknis hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, tata kelola ekonomi karbon diharapkan menjadi lebih mudah, inklusif, dan terdesentralisasi.

Transformasi kebijakan tersebut juga membuka peluang besar bagi sektor perkebunan di Kalimantan Timur dalam pengembangan ekonomi hijau. Secara historis, wilayah ini pernah kehilangan sekitar 3,5 juta hektare lahan akibat kebakaran besar yang dipicu fenomena El Nino berkepanjangan pada 1982–1983. 

Kini, upaya pencegahan kebakaran tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai aset penyerapan karbon yang memiliki nilai ekonomi.

Dengan kontribusi Indonesia yang hanya sekitar 1,7 persen terhadap total emisi karbon global berdasarkan Global Carbon Atlas 2021, peluang menjadi pemasok utama kredit karbon dunia untuk memenuhi kebutuhan negara-negara industri beremisi tinggi dinilai sangat terbuka. 

Terlebih, sekitar 84 persen investor global kini menjadikan isu perubahan iklim sebagai salah satu pertimbangan utama dalam portofolio investasinya.

Sebagai langkah konkret menghadapi dinamika regulasi tersebut. FGD di Kukar dirancang untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sekaligus merumuskan aksi pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Para peserta juga didorong mengintegrasikan praktik budidaya pertanian regeneratif dan rendah emisi ke dalam perencanaan pembangunan daerah. 

Hasil forum ini ditargetkan menjadi dasar pembentukan Tim Formatur yang akan menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) 2025–2029.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat implementasi kebijakan karbon di tingkat lapangan masih memerlukan aturan teknis yang jelas. 

Hal itu sejalan dengan pandangan Peneliti Ekonomi Iklim CSIS, Ardhi Wardhana, yang menyebut tantangan utama implementasi regulasi karbon berada pada penyusunan dan pelaksanaan aturan operasional di tingkat bawah.

Untuk menjamin integritas aksi tersebut, Country Manager Solidaridad Indonesia, Yeni Fitriyanti, menekankan pentingnya sektor perkebunan melakukan inventarisasi emisi secara menyeluruh, mulai dari emisi langsung di lokasi (Scope 1) hingga emisi yang berasal dari rantai pasok (Scope 2 dan Scope 3).

Sesuai amanat Perpres Nomor 110 Tahun 2025, data mitigasi sektor perkebunan nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Registri Ganda (Dual Registry). Yakni melalui SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup, serta SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang mencatat kepemilikan dan transaksi unit karbon fisik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Momentum kolaborasi di Kukar ini juga diperkuat oleh keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur yang mampu mencatat penurunan emisi terverifikasi sebesar 26,2 juta ton dan memperoleh kompensasi senilai USD110 juta melalui skema Results-Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) pada akhir 2025.

Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, lembaga pendamping, hingga Kelompok Tani Peduli Api (KTPA). Sektor perkebunan sawit di Kukar diharapkan tidak hanya semakin tangguh menghadapi tantangan perubahan iklim.

“Tetapi juga mampu meningkatkan daya saing dengan memanfaatkan peluang ekonomi dari pasar karbon yang kini semakin terbuka dan transparan,” kata Yeni.

[RWT] 



Berita Lainnya