Daerah
Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Donna Faroek Pertanyakan Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mempertanyakan pertimbangan majelis hakim usai kliennya divonis 4 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pihak kuasa hukum menyoroti unsur “turut serta” yang dinilai menjadi dasar putusan hakim. Menurut Hendrik Kusnianto, dalam persidangan sosok almarhum Awang Faroek Ishak tidak pernah dimunculkan secara langsung, namun disebut sebagai satu kesatuan perkara dalam pertimbangan putusan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, tetapi kami masih bertanya-tanya terkait unsur turut sertanya,” ujarnya usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan, kliennya disebut sebagai pihak yang turut serta, sementara sosok yang dianggap sebagai pelaku utama adalah almarhum Awang Faroek Ishak.
“Di persidangan itu tidak pernah muncul, tetapi majelis hakim menyatakan perkara ini menjadi satu kesatuan sehingga semuanya dinyatakan bersalah,” katanya.
Hendrik menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena tindakan kliennya dinilai seolah menjadi representasi dari pihak lain.
Meski demikian, pihak terdakwa memutuskan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan sebelumnya 6 tahun 10 bulan.
Menurut Hendrik, keputusan itu diambil karena kliennya merasa lelah menjalani proses hukum yang panjang.
“Dari pihak Donna sendiri merasa sudah cukup mungkin karena faktor lelah dengan proses yang ada, jadi diputuskan untuk dijalani saja,” ujarnya.
Ia juga menilai hukuman empat tahun tersebut merupakan vonis minimal dalam pasal yang dikenakan sehingga dianggap cukup jauh lebih ringan dibanding tuntutan.
Sementara itu, terkait langkah hukum lanjutan, Hendrik menyebut pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
[RWT]
Related Posts
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah









