Daerah

Tim Ahli Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dapat Honor Puluhan Juta per Bulan, Tembus Miliaran dalam Satu Tahun

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 03 Maret 2026 16:50
Tim Ahli Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dapat Honor Puluhan Juta per Bulan, Tembus Miliaran dalam Satu Tahun
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membentuk Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, tepat satu tahun menjabat pada Februari 2026. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai pemberi masukan dan analisis kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim mendapat honorium yg beragam sesuai jabatan dan tupoksinya.

Diketahui, Pembentukan TAGUPP tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang TAGUPP Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.

Tercatat, ada sebanyak 39 personel meliputi ketua, wakil, koordinator bidang serta anggotanya dalam formasi tim ahli gubernur, ditambah dengan 8 orang dewan penasehat.

Sejumlah figur yang dikenal publik, di antaranya Hijrah Mas’ud yang merupakan adik gubernur, serta beberapa nama dari luar Kalimantan Timur seperti Irfan Wahid, Bambang Widjojanto, Putra Jaya Husin, Supriansa, dan Syahrir Andi Pasinringi yang dikenal sebagai Dokter Cali.

Komposisi honorarium yang dialokasikan dalam dokumen anggaran terbagi menurut jabatan dan jumlah personel sebagai berikut:

Posisi Ketua

Dialokasikan untuk 1 orang dengan besaran Rp40 juta setiap bulan selama sembilan bulan masa kerja. Total kebutuhan anggaran: Rp360 juta

Posisi Wakil Ketua

Ditempati 2 orang, masing-masing menerima Rp35 juta per bulan selama sembilan bulan. Total anggaran yang disiapkan: Rp630 juta.

Koordinator Bidang/Divisi

Berjumlah 4 orang, dengan honor Rp30 juta per bulan untuk periode sembilan bulan. Total keseluruhan: Rp1,08 miliar.

Anggota Bidang/Divisi

Sebanyak 11 orang, masing-masing memperoleh Rp20 juta per bulan selama sembilan bulan. Total anggaran: Rp1,98 miliar.

Dewan Penasihat

Terdiri dari 8 orang, dengan honorarium Rp45 juta per bulan selama sembilan bulan masa tugas. Total yang dialokasikan mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

Selain itu, dalam rincian anggaran belanja kegiatan satuan kerja perangkat daerah, tercantum pos untuk Koordinator Bidang/Divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran Rp1,05 miliar.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran untuk komponen uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan Tahun 2026 dalam dokumen tersebut mencapai Rp8,3 miliar.

Dalam wawancara sebelumnya, Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie menyampaikan bahwa tugas mereka berdasar pada pemberian saran, melakukan kajian, pendampingan, hingga mediasi terkait program-program prioritas Gubernur. TGUPP bukan lembaga struktural (bukan OPD/Dinas), melainkan tim pendukung yang dibentuk berdasarkan kebutuhan gubernur.

"Kami memberikan masukan agar ke depan setiap kebijakan dan penganggaran dilakukan secara lebih komprehensif, detail, dan antisipatif," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya