Samarinda
Tinjau Jalan Rusak di Jalan Bung Tomo-Pattimura, Pemkot Samarinda Segera Bebaskan Lahan untuk Rampungkan Perbaikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun meninjau langsung jalan rusak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang hingga Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas. Jalan rusak tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban jiwa, khususnya pengendara sepeda motor.
Turut hadir saat peninjauan tersebut Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pertanahan Samarinda, Bappeda Samarinda, Camat Samarinda Seberang serta Lurah Sungai Keledang dan Lurah Mangkupalas.
Berdasarkan tinjauan lapangan, terdapat 5 titik jalan di 2 kelurahan yang belum selesai perbaikannya. Alasan masih belum rampungnya pengerjaan jalan tersebut akibat belum adanya kesepakatan pembebasan lahan yang dijanjikan Pemprov Kaltim saat proses pembangunan berlangsung beberapa tahun lalu.
"Hari ini saya mendapat keterangan dari warga, dulu waktu dikerjakan oleh Pemprov itu mendapatkan janji pergantian, dan sebagian lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik mereka. Ini harus kita selesaikan masalahnya," ujar Andi Harun sebagaimana dilansir dari Suara.com - jaringan kaltimtoday.co.
Andi harun menambahkan, untuk menyelesaikan persengketaan lahan tersebut pihaknya ingin mengetahui titik-titik atau lokasi mana saja yang masih belum rampung dikerjakan oleh Pemprov Kaltim.
"Sehingga untuk mendapat informasi yang lengkap saya harus turun ke lapangan langsung," imbuhnya.
Hal pertama yang dilakukan pasca meninjau langsung jalan rusak tersebut, lanjutnya adalah menggelar rapat internal pada pekan kedua Januari 2022. Kalau perlu, Pemkot Samarinda juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim.
"Mungkin kami selesaikan masalah sosialnya. Mudah-mudahan provinsi menyiapkan rencana perbaikan jalan setelah masalah sosialnya selesai," harapnya.
Kemudian, pihaknya akan melakukan validasi dokumen kepemilikan lahan, mengukur luas lahan yang akan dibebaskan, kemudian melakukan langkah-langkah penyelesaian.
"Jika itu berhubungan dengan tanah warga dan belum dimasukkan dalam klasifikasi Daerah Milik Jalan (DAMIJA) artinya lokasi yang tidak harus dibebaskan akan kami kerjakan," terangnya.
Disinggung mengenai anggaran pembebasan lahan, Pemkot Samarinda akan mengikuti hasil dari survei lapangan tim appraisal independen.
Jika lahan tersebut masuk dalam sertifikat hak milik serta menurut peraturan dapat dilakukan pergantia, maka pihaknya akan mengganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lalu kita harmonisasi dengan semua peraturan. Supaya pemerintah tidak salah mengambil langkah dan masalah utamanya bisa selesai dalam tahun ini," sambungnya.
Dia pun mengaku bahwa masyarakat menyambut baik itikad Pemkot Samarinda untuk memperjuangkan pembangunan jalan di Samarinda Seberang.
"Mereka semua terima dan antusias. Mereka juga terima jika diganti sesuai harga pemerintah dan mereka menyambut positif. Ini faktor komunikasi saja. Ini yang kami coba terobos kebuntuannya hari ini," pungkasnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- AMARAH Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Poros Muara Badak-Marangkayu yang Rusak Parah
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media