Daerah
Tolak Keberatan ESDM, PTUN Jakarta Wajibkan Pembukaan Dokumen AMDAL PT KPC
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak seluruh keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan ini mewajibkan pembukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi gerakan lingkungan hidup Indonesia, yang dinilai dapat mempengaruhi transparansi perizinan tambang di seluruh Indonesia.
Dalam putusan bernomor 282/G/KI/2025/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, adalah sah dan dilindungi undang-undang. PTUN menolak dalih ESDM yang menyatakan dokumen AMDAL termasuk "informasi yang dikecualikan".
Erwin Febrian Syuhada menyampaikan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan rakyat yang selama ini hidup berdampingan dengan dampak industri ekstraktif.
“Hari ini pengadilan memulihkan martabat rakyat,” ujar Erwin. “Pejabat bilang AMDAL itu rahasia. Hari ini pengadilan memaksa negara membuka kebenaran itu,” lanjutnya.
Erwin menegaskan putusan tersebut merupakan koreksi keras kepada negara yang selama ini terlalu longgar terhadap industri tambang skala besar.
Afif Qoyim dari Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil/YLBHI Jakarta yang mengadvokasi perkara ini, memberikan pernyataan tegas bahwa putusan PTUN menguatkan hak atas informasi sebagai hak asasi warga yang dijamin konstitusi.
“Informasi adalah oksigen demokrasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan,” tegas Afif.
Afif menambahkan, langkah hukum Kementerian ESDM yang mengajukan keberatan memperlihatkan kecenderungan pemerintah untuk bekerja secara tertutup dalam isu-isu ekologis.
Selama ini, di berbagai daerah, dokumen AMDAL sering dijadikan tameng dengan dalih "rahasia dagang" untuk menutupi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dengan putusan ini, PTUN Jakarta menegaskan bahwa dokumen AMDAL bukan dokumen rahasia, informasi mengenai lingkungan hidup adalah hak publik, dan badan publik tidak boleh menutup akses masyarakat atas data yang menyangkut ruang hidup mereka.
Kemenangan ini disambut hangat oleh aktivis lingkungan di Kutai Timur yang selama bertahun-tahun berjuang mendapatkan informasi terkait dampak pertambangan terhadap kesehatan, air bersih, dan ruang hidup mereka.
Kordinator Pokja 30 Samarinda, Buyung Marajo, menyampaikan kemenangan ini diperkuat oleh dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat yang bertindak sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan), mulai dari petani, akademisi, pengacara muda, hingga aktivis perempuan.
Putusan PTUN ini membuka jalan baru bagi gerakan advokasi lingkungan di seluruh Tanah Air untuk menuntut keterbukaan dokumen AMDAL perusahaan tambang, RKL/RPL, dan seluruh dokumen perizinan yang menyangkut keselamatan publik.
[TOS]
Related Posts
- Praktik Perundungan Turunkan Kualitas Generasi Muda, Komisi IV DPRD Soroti Mitigasi Kekerasan Anak
- DPRD Kaltim Ingatkan Masalah Administrasi dan Pengawasan Koperasi yang Masih Lemah
- Diduga Rugikan Puluhan Member, Arisan Bermasalah Dimediasi Polisi
- Koperasi Merah Putih Jadi Peluang Besar Penggerak Ekonomi Desa di Kaltim
- APBD Kaltim 2026 Anjlok Jadi Hanya Rp 15 Triliun, Rudy Mas'ud Rampingkan Belanja dan Kurangi Perjalanan Dinas









