Kaltim

Upaya Mengembangkan Media Online Lokal

Kaltim Today
22 Januari 2020 15:48
Upaya Mengembangkan Media Online Lokal
Sumber: Berita Kaltim.

Oleh: Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM., M.Si  **)

Media online di Kalimantan Timur sudah berkembang cukup pesat, sejalan dengan perkembangan internet dan penggunaan smartphone yang semakin marak. Di sisi lain yang tidak kalah penting adalah para jurnalis senior yang pada awalnya merupakan jurnalis media cetak mulai fokus mengelola media secara mandiri dan dalam perkembangannya diikuti oleh para jurnalis muda. Namun demikian, jumlah pasti media online di Kaltim belum dapat diketahui secara pasti jumlahnya, sementara mereka sudah beroperasi layaknya media online. Fakta seperti ini kenapa bisa terjadi, karena perkembangan teknologi dan perubhan perilaku masyarakat akibat perkembangan teknologi itu sendiri.

Maraknya perkembangan media online di Kaltim merupakan keniscayaan yang patut mendapatkan perhatian, sementara regulasi yang berlaku di lingkungan pers mengharuskan media online harus memenuhi persyaratan di dalam melakukan pemberitaan. Umumnya, media online diKaltim masih dalam tahap membenahi persyaratan di maksud, sehingga perlu dilakukan pembinaan dengan cara memberikan kesempatan kerjasama pemberitaan. Ini merupakan langkah kecil untuk menjadi besar kedepannya. Pemerintah Provinsi harus mengambil peran ini, agar kelak media online mampu bersaing saat IKN terbentuk definitif.

A. Latar Belakang – Peran Media OnLine yang Mulai Menggeliat

Media cetak tetap akan eksis dalam kancah media pemberitaan, baik tingkat nasional maupun lokal, karena masih memiliki nilai kepercayaan yang tinggi di masyarakat dan media cetak masih tetap ada peminatnya. Namun tidak dipungkiri bahwa, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak terhadap penggunaan internet, yang secara bersamaan diikuti dengan penggunaan smartphone dengan berbagai fitur yang semakin menarik, pilihan merk/varian yang semakin banyak serta harganya yang semakin murah.

Penggunaan smartphone memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam mengakses berita, yaitu cenderung membaca berita media online, karena beritanya lebih update dan banyak dari media online tidak memberlakukan biaya berlangganan, karena fokus mendapatkan pemasukan dari iklan produk ataupun sponsorship individual.

Frekuensi penerbitan berita media cetak ada batasan waktu, ada harian pagi dan harian sore. Sementara media online tidak mengenal frekuensi waktu penerbitan, setiap saat dilakukan update pemberitaan terutama hot news yang diberitakan media televisi. Produksi berita media online bisa dilakukan on the spot hanya menggunakan smartphone.

Oleh karenanya, saat ini ada kecenderungan mulai terdilusinya media cetak yang secara gamblang dapat diketahui dari oplah yang semakin berkurang. Sisi lainnya, media online semakin berkembang kuantitasnya, walaupun belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam konteks ini, maka upaya pembinaan harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

B. Persyaratan Media On Line – Harus Ada Penyesuaian

Untuk menjadi media online harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Dewan Pers No 03/PERATURAN-DP/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Berdasarkan ke-2 aturan tadi, maka setiap media online harus memenuhi persyaratan pokok, sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT)
  2. Memiliki redaksi yang tidak terkait dengan bisnis perusahaan
  3. Penanggungajwab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama
  4. Mengumumkan nama, alamat dan kontak redaksi dan penanggungjawab secara terbuka di media online bersangkutan, termasuk alamat email.

Fakta yang ada bahwa, persyaratan yang mengharuskan penanggungjawab/ pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama dirasakan cukup memberatkan apabila diterapkan secara konsekwen, sehingga dalam implementasinya ada sedikit modifikasi dalam rangka :

  • Memberikan kesempatan untuk proses pembelanjaran, baik bagi pihak Pemprov maupun pihak media online secara keseluruhan;
  • Melakukan pembinaan terhadap media online yang sudah mendekati pemenuhan syarat ideal di atas, sehingga ini dapat menjadi benchmark bagi yang lainnya untuk memacu diri memenuhi persyaratan
  • Mencari format yang tepat untuk kerjasama pemberitaan antara Pemprov dengan media online, sehingga perlu dilakukan uji coba untuk dapat menentukan format kerjasama dimaksud.

C. Kerjasama Tahun 2019 – Upaya Pembelajaran Untuk Menjadi Lebih Baik

Kerjasama pemberitaan dengan media online yang dilakukan secara kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur pada 2019 adalah merupakan langkah awal, dengan melibatkan 9 (sembilan) media online, dengan persyaratan sebagaimana disebutkan angka 1 s/d 4 di atas, dengan tambahan dan penyesuaian berikut:

  1. Berbadan hukum, dapat berupa PT atau CV yang bidang usahanya adalah pers, dibuktikan dengan kepemilikan akte notaris
  2. Penanggungjawab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan tidak harus utama, paling tidak sudah memiliki kompetensi wartawan “muda”
  3. Memiliki NPWP atas nama perusahaan
  4. Sudah menjalankan kegiatan media online minimal 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan rekam jejak digital penerbitan online.

Sebagai langkah awal kerjasama pada 2019 lalu atau dapat pula dikatakan sebagai langkah pembelajaran, terdapat beberapa masalah, yaitu :

  • Kesembilan media online tadi harus meliput di 38 Perangkat Daerah, sehingga setiap media online harus meliput 5-6 Perangkat Daerah
  • Keterbatasan dana kerjasama pemberitaan menyababkan pembagian dana dalam bentuk kontrak kerja menjadi relatif kecil, sehingga harus dilakukan penetapan jumlah minimal berita yang harus disajikan oleh setiap media online, dengan merujuk pada harga satuan berita yang sepantasnya. Oleh karenanya, disepakati minimal 40 berita yang harus dibuat, dan ini harus terdistribusikan kepada Perangkat Daerah yang menjadi tanggung jawab setiap media online secara proporsional
  • Dampak berikutnya dari penjelasan huruf b tersebut, maka distribusi pemberitaan secara proporsional berpengaruh terhadap standarisasi jumlah kata minimal untuk setiap pemberitaan menjadi tidak optimal, karena lebih mementingkan cakupan berita untuk semua OPD agar berimbang.

Walaupun dihadapkan pada permasalahan di atas, namun tujuan dari kerjasama pemberitaan sudah tercapai, yaitu terpublikasinya kegiatan maupun keberhasilan Perangkat Daerah, sehingga ini akan menjadi rujukan utama untuk disempurnakan lebih lanjut, dengan harapan nantinya masyarakat umum dapat mengetahui informasi terkait kegiatan maupun capaian keberhasilan Perangkat Daerah.

Dan kedepannya, sejalan dengan pengembangan Media Center (MC) di Diskominfo Kaltim, maka kerjasama dengan media online dapat menjadi sumber informasi yang akan memerankan MC tersebut, di samping akan  memanfaatkan para kontributor yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Kontributor di maksud, dapat berasal dari individu para jurnalis yang ada saat ini, atau dari kalangan ASN yang merupakan Pranata Humas Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan. Substansi pemberitaan dari para kontributor adalah berita terkait dengan dinamika kegiatan pembangunan di kabupaten/kota, bukan kegiatan protokoler kepala daerah.

Portal khusus “Seputar Kaltim” akan menjadi pusat pemberitaan yang menampung semua berita kegiatan Perangkat Daerah lingkup Pemeritah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan pasal 15 ayat (3) PERMEN KOMINFO No. 8 Tahun 2019, yaitu mampu memerankan sebagai komunikator Pemerintah Daerah. Seputar Kaltim harus diprediksikan sebagai ikon pemberitaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

D. Rencana Kedepan – Langkah Perbaikan yang Berkesinambungan

Tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya kerjasama dengan media on line lokal tetap dilanjutkan, bersamaan dengan kerjasama terhadap media cetak serta lembaga penyiaran radio dan televisi, guna memastikan peran pemerintah sebagai komunikator berjalan dengan baik.

Dalam konteks media on line secara bertahap dan selektif akan dilakukan; Pertama, meningkatkan kuantitas media on line yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kominfo. Idealnya, jumlah media on line yang terlibat dalam kerjasama adalah sejumlah Perangkat Daerah yang ada. Artinya, setiap Perangkat Daerah disediakan 1 (satu) media on line, agar pemberitaannya menjadi lebih fokus dan komprehensif. Pada tahun 2020 ini, direncanakan ada 17 (tujuh belas) media on line yang akan dilibatkan dalam kerjasama pemberitaan.

Upaya berikutnya; kedua, kerjasama dimaksud diatas merupakan kombinasi dari media on line yang sudah mendekati pemenuhan syarat ideal, dan media yang baru mulai melengkapi syarat ideal. Disini penekanannya adalah memberikan kesempatan pembelajaran bertahap yang dapat memicu timbulnya “efek kompetisi yang sehat”, terutama bagi media on line yang belum dilibatkan dalam kerjasama. Namun; ketiga, bagi media on line yang sudah dianggap mapan dan secara finansial sudah menerima sumber pendananaan dari kontrak kerja selain dari pemerintahan  maupun sponsor individual, maka sudah selayaknya untuk tidak dilibatkan lagi dalam kerjasama pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi.

Keempat, seandainya timbul pertanyaan; kenapa peningkatan jumlah media on line yang bekerjasama, secara bersamaan diimbangi dengan penurunan nilai kontrak kerjasama, maka inilah jawabannya, yaitu untuk mengurangi beban cakupan Perangkat Daerah yang menjadi tanggungjawab media on line. Pada tahun 2019 lalu mencapai 5-6 Perangkat Daerah yang menjadi tanggungjawab setiap media on line, tahun 2020 akan menjadi 2-4 Perangkat Daerah. Implikasinya; kelima, kualitas dan standarisasi pemberitaan akan menjadi lebih baik, terutama jumlah kata dari setiap pemberitaan akan menggambarkan fakta yang selengkapnya.

Terakhir; yaitu keenam, langkah pembenahan yang berkelanjutan akan disertai sanksi yang bersifat pembinaan, yaitu memberikan kesempatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kedepan untuk melengkapi persyaratan bagi media on line yang belum lengkap persyaratannya. Pemberian sanksi dimaksud diharapkan menimbulkan efek psikologis bagi yang lainnya untuk termotivasi melakukan upaya pembenahan internal, terutama kewajiban memiliki kompetensi wartawan untuk para redaksi-nya.

E. Upaya Tindaklanjut – Mendorong Peningkatan Kompetensi

Rencana kedepan sebagaimana diutarakan sebelumnya membutuhkan langkah tindaklanjut yang mengikat semua pihak, baik pihak Pemerintah Provinsi maupun pihak media on line, terutama pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW), karena inilah permasalahan mendasar bagi media on line, yaitu masih minimnya kompetensi wartawan utama. Selain itu, diperlukan peningkatan keterampilan/pengetahuan teknis para jurnalis melalui penyelenggaraan pelatihan teknis yang melibatkan organisasi/asosiasi para jurnalis terkait, khususnnya PWI.

Berikutnya, secara kolektif yang difasilitasi oleh Diskominfo mendorong untuk segera dilakukan verifikasi media on line di Kalimantan Timur, khususnya untuk kegiatan on the spot dalam rangka pembuktian faktual. Upaya kolektif ini bertujuan untuk menekan biaya dan sekaligus memberikan stimulasi untuk segera melengkapi persyaratan.

Inilah yang dimaksudkan langkah kecil yang bermakna dalam upaya mengembangkan media on line lokal di Kalimantan Timur. Prinsip berbuat sekecil apapun, akan lebih berart dibandingkan dengan tidak berbuat sama sekali. (**dirus-JariahILMU)

*) Tulisan ini merupakan diskripsi ringkas mengenai upaya-upaya pembinaan yang akan dilakukan Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kalimatan Timur pada mulai tahun 2020 dan tahun berikutnya.

**) Selaku Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kalimatan Timur.


Related Posts


Berita Lainnya