Nasional

Update! 73 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Tahun 2025

Network — Kaltim Today 10 April 2025 10:52
Update! 73 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Tahun 2025
Paspor Indonesia. (Dok. Keimigrasian Yogyakarta)

Kaltimtoday.co - Paspor Indonesia menjadi kunci penting bagi WNI yang ingin bepergian ke luar negeri. Berkat kebijakan bebas visa yang diberlakukan oleh sejumlah negara, pemegang paspor Indonesia kini bisa mengunjungi banyak destinasi tanpa perlu repot mengurus visa.

Peringkat dan Kekuatan Paspor Indonesia

Berdasarkan data terbaru dari The Passport Index, pada tahun 2025 paspor Indonesia menduduki peringkat ke-68 di dunia. Posisi ini membuka akses bebas visa ke 73 negara dan wilayah, memberikan kemudahan bagi WNI dalam merencanakan perjalanan internasional. Tak hanya itu, paspor Indonesia juga kini hadir dengan tampilan baru—sampul merah yang menggantikan warna hijau lama.

Pada tahun sebelumnya, peringkat paspor Indonesia berada di posisi ke-66. Beberapa faktor seperti hubungan diplomatik, jumlah penduduk, dan kondisi keamanan nasional turut mempengaruhi perubahan kekuatan paspor tersebut.

Apa itu Visa dan Kenapa Bebas Visa Penting?

Visa adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara tujuan agar seseorang dapat memasuki, tinggal, atau bepergian di negara tersebut selama periode tertentu. Selain sebagai izin masuk, visa juga berfungsi untuk mengawasi arus kunjungan, mengontrol durasi tinggal, serta menjaga keamanan perbatasan.

Negara-negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia memberikan keuntungan besar bagi mobilitas global, sehingga para pelancong tak perlu menghabiskan waktu dan biaya tambahan untuk pengajuan visa.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

Berikut adalah 46 negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, berdasarkan data The Passport Index 2025:

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Brasil
  5. Brunei Darussalam
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hong Kong
  16. Iran
  17. Jepang
  18. Kazakhstan
  19. Kenya
  20. Kiribati
  21. Laos
  22. Makau
  23. Madagaskar
  24. Malaysia
  25. Mali
  26. Mikronesia
  27. Maroko
  28. Mozambik
  29. Myanmar
  30. Namibia
  31. Niue
  32. Oman
  33. Peru
  34. Filipina
  35. Rwanda
  36. Serbia
  37. Singapura
  38. St Kitts and Nevis
  39. St Vincent and Grenadines
  40. Suriname
  41. Tajikistan
  42. Thailand
  43. The Gambia
  44. Turki
  45. Uzbekistan
  46. Vietnam

Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, beberapa negara memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi WNI. Visa ini bisa diperoleh saat tiba di pelabuhan, bandara, atau perbatasan negara tujuan. Berikut adalah 25 negara yang menerapkan sistem VoA:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Burundi
  4. Kepulauan Tanjung Verde
  5. Kepulauan Komoro
  6. Djibouti
  7. Ethiopia
  8. Guinea-Bissau
  9. Yordania
  10. Kirgistan
  11. Malawi
  12. Maladewa
  13. Kepulauan Marshall
  14. Mauritius
  15. Nepal
  16. Nikaragua
  17. Kepulauan Palau
  18. Qatar
  19. Samoa
  20. Sierra Leone
  21. Somalia
  22. Tanzania
  23. Timor Leste
  24. Tuvalu
  25. Zimbabwe

Akses Melalui Electronic Travel Authorization (eTA)

Selain dua kategori di atas, ada pula negara-negara yang mewajibkan pengajuan Electronic Travel Authorization (eTA) secara online sebelum keberangkatan. Hingga saat ini, dua negara yang memberlakukan sistem eTA bagi pemegang paspor Indonesia adalah:

  1. Seychelles
  2. Sri Lanka

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya