Daerah

Verifikasi Izin hingga Laporan Keuangan, Begini Kesibukan ASN Samarinda Saat Jalani WFH Nanti

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 13 April 2026 18:00
Verifikasi Izin hingga Laporan Keuangan, Begini Kesibukan ASN Samarinda Saat Jalani WFH Nanti
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda telah mematangkan persiapan pemberlakuan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 April mendatang.

Kebijakan yang akan diterapkan setiap Jumat ini merupakan langkah tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna meningkatkan efisiensi energi serta produktivitas pegawai. Meski bekerja secara remote, Pemkot Samarinda memastikan tidak akan ada pengurangan beban kerja maupun standar kedisiplinan yang selama ini berlaku di lingkungan kantor.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni, menyatakan bahwa seluruh ketentuan operasional tetap mengacu pada aturan disiplin pegawai yang ketat. “WFH mulai efektif tanggal 17 April dan ketentuannya sama seperti bekerja di kantor. Tidak ada kelonggaran, terutama dalam hal kedisiplinan,” tegas Dadi. 

Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai efektivitas kinerja ASN saat tidak berada di bawah pengawasan langsung atasan di kantor. Mengenai rincian pekerjaan yang dilakukan, Dadi memaparkan bahwa ASN yang bertugas di bagian administrasi akan tetap menjalankan fungsinya melalui platform digital. 

“Contohnya macam-macam terkait kegiatan administrasi yaitu penyusunan naskah dinas atau surat-menyurat melalui aplikasi e-office,” tambahnya.

Selain urusan persuratan, para pegawai juga tetap diwajibkan menyelesaikan pembuatan laporan kegiatan atau laporan keuangan, serta melakukan penginputan data ke dalam sistem aplikasi internal milik pemerintah kota. 

Dadi menambahkan bahwa, tugas-tugas di balik layar atau back-office tetap bisa berjalan optimal tanpa harus tatap muka. Hal ini termasuk dalam proses verifikasi dokumen persyaratan perizinan yang sudah diunggah oleh masyarakat melalui kanal online. 

Menurutnya, skema WFH ini tujuannya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi produktivitas. Dengan demikian, alur birokrasi dipastikan tetap bergerak sesuai jadwal meskipun posisi fisik pegawai berada di kediaman masing-masing. 

“Namun, fleksibilitas ini tidak mencakup seluruh lini jabatan di Pemkot Samarinda. Para pejabat struktural dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik tetap diwajibkan hadir seratus persen di kantor. Yang wajib WFO itu pimpinan, mulai dari pejabat pimpinan tinggi eselon II seperti kepala dinas dan kepala perangkat daerah, kemudian pejabat administrator seperti sekretaris, kepala bagian, dan kepala bidang,” tutur Dadi. Begitu pula dengan posisi camat dan lurah yang tetap harus siaga di kantor wilayah masing-masing.

Sektor pelayanan publik vital seperti Puskesmas, Satpol PP, petugas kebersihan, hingga Mall Pelayanan Publik juga tidak masuk dalam daftar penerima kebijakan WFH karena kehadiran fisik mereka adalah kunci layanan bagi warga.  

Untuk memastikan ASN yang bekerja dari rumah tidak menyalahgunakan waktu kerja, Pemkot Samarinda telah menyiapkan sistem absensi berbasis lokasi atau tagging location. Melalui sistem ini, posisi pegawai akan terpantau secara langsung, bahkan sistem dapat mengalkulasi penghematan operasional secara otomatis.

“Dari absensi itu otomatis akan terhitung jarak, penggunaan BBM, dan rata-rata penghematan yang dilakukan,” kata Dadi. Pantauan tidak hanya menyasar mereka yang di rumah, namun juga penggunaan energi seperti listrik dan air di kantor bagi pegawai yang tetap masuk. 

Dadi menekankan bahwa penerapan WFH ini justru dibarengi dengan pemantauan digital yang jauh lebih ketat dibandingkan hari kerja biasanya. Adapun pemantauan ini nantinya dapat dipantau publik melalui: https://dashboard-wfh.samarindakota.go.id

[RWT] 



Berita Lainnya