Daerah
Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Pembentukan TAGUPP, Singgung Asas Kebermanfaatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menanggapi pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dinilai memiliki komposisi cukup besar di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang terbatas.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, secara kewenangan gubernur memang memiliki hak untuk membentuk tim ahli guna membantu percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mengalami keterbatasan ruang fiskal.
“Di tengah efisiensi APBD akibat pemangkasan dana bagi hasil (DBH), ruang fiskal kita sedang semakin sempit,” ujarnya dikonfirmasi melalui panggilan telpon.
Ia menilai keberadaan tim ahli sebenarnya dapat berfungsi sebagai penguat atau turbo bagi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan visi dan misi gubernur. Meski demikian, komposisi tim yang dinilai terlalu besar berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ananda menyoroti jumlah anggota tim sebanyak 47 orang ini. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan perangkat daerah yang sudah ada.
“Saya melihat komposisinya terlalu gemuk. Selain jumlah orangnya cukup banyak, dari sisi anggaran juga terlihat cukup besar,” katanya.
Ia berharap pihak eksekutif dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas serta asas kebermanfaatan dari pembentukan tim tersebut. Evaluasi dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah dapat lebih optimal, terutama di tengah keterbatasan fiskal saat ini.
“Kami berharap dari sisi eksekutif bisa mengevaluasi kembali efektivitas dan asas kebermanfaatannya, sehingga anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pembentukan tim tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah.
“Pemerintah daerah sudah memiliki perangkat daerah dan OPD. Kami khawatir jika tidak diatur dengan jelas bisa terjadi tumpang tindih fungsi,” tambahnya.
Ananda menegaskan, jika tim ahli tetap diperlukan, maka pembentukannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
[RWT]
Related Posts
- Program Seragam Gratis Pemprov Kaltim Potensi Molor Lagi, SMKN 1 Samarinda: Timbul Kecemasan Orang Tua dan Siswa
- Pemprov Kaltim Bantu 63 Pokdakan pada 2026, Benih Ikan Masih Jadi Bantuan Terbanyak
- Article 33 Hadirkan Project Manager Kaltim Today, Dampingi Pembuatan Kampanye Digital Transisi Batu Bara Berkeadilan yang Berdampak
- Seragam Gratis Kaltim Mulai Didistribusikan Agustus 2026, Pagu Rp1 Juta per Siswa Termasuk Ongkos Distribusi
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang









