Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Pembentukan TAGUPP, Singgung Asas Kebermanfaatan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Maret 2026 14:16
Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Pembentukan TAGUPP, Singgung Asas Kebermanfaatan
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menanggapi pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dinilai memiliki komposisi cukup besar di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang terbatas.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, secara kewenangan gubernur memang memiliki hak untuk membentuk tim ahli guna membantu percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mengalami keterbatasan ruang fiskal.

“Di tengah efisiensi APBD akibat pemangkasan dana bagi hasil (DBH), ruang fiskal kita sedang semakin sempit,” ujarnya dikonfirmasi melalui panggilan telpon.

Ia menilai keberadaan tim ahli sebenarnya dapat berfungsi sebagai penguat atau turbo bagi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan visi dan misi gubernur. Meski demikian, komposisi tim yang dinilai terlalu besar berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Ananda menyoroti jumlah anggota tim sebanyak 47 orang ini. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan perangkat daerah yang sudah ada.

“Saya melihat komposisinya terlalu gemuk. Selain jumlah orangnya cukup banyak, dari sisi anggaran juga terlihat cukup besar,” katanya.

Ia berharap pihak eksekutif dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas serta asas kebermanfaatan dari pembentukan tim tersebut. Evaluasi dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah dapat lebih optimal, terutama di tengah keterbatasan fiskal saat ini.

“Kami berharap dari sisi eksekutif bisa mengevaluasi kembali efektivitas dan asas kebermanfaatannya, sehingga anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pembentukan tim tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah.

“Pemerintah daerah sudah memiliki perangkat daerah dan OPD. Kami khawatir jika tidak diatur dengan jelas bisa terjadi tumpang tindih fungsi,” tambahnya.

Ananda menegaskan, jika tim ahli tetap diperlukan, maka pembentukannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

[RWT]



Berita Lainnya