Bontang

Warga Bontang yang Ingin Cairkan Santunan Kematian, Ini Syaratnya

Kaltim Today
21 April 2020 09:58
Warga Bontang yang Ingin Cairkan Santunan Kematian, Ini Syaratnya
Foto: Ilustrasi

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang terus berupaya memberi pelayanan terbaik. Salah satunya melalui program santunan kematian, bagi warga yang tengah berbelasungkawa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Muhammad Aspiannur menuturkan, selain bentuk bela sungkawa kepada almarhum/almarhumah, tujuan lainnya adalah agar masyarakat lebih taat administrasi kependudukan.

“Untuk pemberian santunan kematian sendiri, Bontang yang pertama kali melakukannya di Kaltim,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui, ada peningkatan jumlah santunan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Peningkatan santunan tersebut berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 35/2018, perubahan Perwali Nomor 65/2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Bontang.

Dia menambahkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk dapat mencairkan santunan kematian yaitu, membuat surat permohonan santunan kematian, melampirkan fotocopy akta kematian yang dilegalisir 2 lembar dan akta kematian yang asli (diperlihatkan).

Selanjutnya, siapkan juga lampiran foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing–masing 2 lembar. Juga melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing–masing 2 lembar, dan membuat surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai 6.000 serta diketahui lurah dan RT.

“Tidak lupa melampirkan fotocopy rekening ahli waris serta fotocopy print out lembar aktivitas transaksi terakhir atau rekening koran sebagai alat bukti rekening masih aktif,” imbuhnya.

Setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi, ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami akan memeriksa kelengkapan berkas untuk divalidasi, (apabila berkas belum lengkap akan dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila berkas sudah lengkap akan diproses administrasinya untuk pembayaran),” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap oleh verifikator dan ditandatangani oleh ahli waris, maka pembayaran akan dilakukan setelah 3 hari kerja.

“Dana santunan akan dibayarkan sebesar Rp 3 juta secara non tunai melalui rekening ahli waris,” pungkasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya