Daerah
176 Pengangkatan Kepala Sekolah Dinilai Janggal dan Tak Sesuai Aturan, Dewan Pendidikan Bakal Surati Gubernur Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan terbuka evaluasi administratif penugasan dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA SMK, dan SLB Negeri di Kaltim. Setelah turun Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim untuk pengangkatan 176 kepala sekolah, dewan pendidikan menilai terjadi kejanggalan atau terindikasi insprosedural.
Diketahui, evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Daerah No.16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 9 Januari 2026, tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal ini, Dewan Pendidikan merangkum setidaknya ada lima poin penting dalam evaluasi yang diajukan, diantaranya soal temuan masa tugas yang melanggar aturan, batas usia pensiun, temuan kepala sekolah yang pernah terpidana.
Kemudian juga soal belum adanya kepala sekolah definitif, serta Dewan Pendidikan tidak dilibatkan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, padahal tersebut secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
"Kami juga tidak mengetahui secara pasti apakah tim yang berkaitan dengan proses tersebut memang sudah dibentuk atau belum, karena sejauh itu kami tidak sampai dilibatkan," ucapnya Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Adjrin pada Jum'at (30/01/2026).
Adjrin menyayangkan proses seleksi yang terkesan formalitas belaka karena panel pertimbangan tidak diberi ruang untuk menelaah rekam jejak maupun status hukum para calon pimpinan sekolah tersebut.
"Kami ingin pemprov bisa menata ulang proses pengangkatan Kepala Sekolah agar sepenuhnya patuh pada regulasi, termasuk pelibatan Dewan Pendidikan," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim Sudarman bersama timnya berencana untuk menyurati Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, untuk meninjau ulang pengangkatan ratusan kepala sekolah tersebut.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai persoalan ini perlu menjadi evaluasi serius dalam tata kelola pendidikan di daerah. Khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
"Senin rencananya kita akan surati Gubernur, sifatnya rekomendasi, karena kita tidak punya wewenang pembatalan kepala sekolah yang telah diangkat," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Erlangga Fasilitasi Puluhan Kepala Sekolah Samarinda Dapat Pembekalan Literasi Digital dan Keamanan Teknologi
- Pemangkasan DBH 77 Persen Berdampak pada Sarana dan Prasarana Pendidikan 2026, Disdikbud Kukar Prioritaskan Bantuan SDM Guru
- TKA Kembali Diterapkan Mulai 2025, Hetifah: Banyak Kepala Sekolah Masih Butuh Pemahaman
- SDN 001 Filial Gunung Tabur Butuh Kelas Layak, Hibah Lahan Masih Tertunda
- Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025, Cek Info untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK









