Advertorial
TKA Kembali Diterapkan Mulai 2025, Hetifah: Banyak Kepala Sekolah Masih Butuh Pemahaman
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan kembali dilaksanakan secara nasional mulai tahun 2025. TKA untuk tingkat SMA dan SMK telah selesai dilaksanakan, sementara pelaksanaan bagi siswa SD dan SMP dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Hetifah mengatakan, banyak kepala sekolah masih mempertanyakan konsep dasar TKA serta perbedaannya dengan model evaluasi yang pernah digunakan sebelumnya, seperti ujian nasional dan asesmen nasional. Menurutnya, kebijakan ini memunculkan diskusi karena menjadi instrumen penilaian baru setelah sebelumnya tidak digunakan.
“Banyak kepala sekolah ingin tahu apa sebenarnya TKA itu dan apa bedanya dengan tes-tes sebelumnya. Ini yang akan kita bahas bersama,” kata Hetifah.
Ia menegaskan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan yang lebih komprehensif. Pemerintah berharap TKA mampu memberikan gambaran utuh tentang capaian pembelajaran di tiap jenjang.
Selain isu TKA, Hetifah juga menyoroti tingginya perhatian publik terhadap program peningkatan kompetensi guru yang saat ini sedang berjalan, terutama Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ia mengapresiasi pemerintah yang membiayai penuh pendidikan lanjutan bagi guru, hal yang menurutnya berbeda dengan profesi lain yang harus membiayai sendiri pendidikan profesinya.
Menurut Hetifah, peningkatan kompetensi guru menjadi kebutuhan mendesak mengingat perubahan cepat dalam tuntutan pendidikan. Peserta didik membutuhkan metode dan pendekatan yang relevan dengan perkembangan zaman, sehingga guru wajib terus memperbarui kompetensi.
Setelah menyelesaikan PPG dan dinyatakan lulus, guru akan mendapatkan penghitungan beban kerja sebagai dasar pemberian tunjangan profesi. Di Kalimantan Timur, tercatat banyak sekali guru sedang mengikuti PPG dalam jabatan.
Untuk mengikuti PPG, terdapat dua syarat utama yakni guru harus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta tercatat mengajar pada tahun 2023–2024. Ketentuan ini berlaku bagi guru semua mata pelajaran dari tingkat TK hingga SMK.
Hetifah berharap pelaksanaan TKA serta program peningkatan kompetensi guru dapat berjalan lancar dan terus berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kedua kebijakan tersebut saling melengkapi untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
"Tentu kebijakan ini saling melengkapi, dan kedepan harus memperkuat kualitas pendidikan kita," tutupnya.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Rumput Stadion Segiri Dikeluhkan, Disporapar Ambil Alih Perawatan: Biaya Tembus Rp30 Juta per Bulan
- Perusahaan Cokelat asal Prancis Lirik Potensi Kakao Berau, Bupati Minta Dinas Lakukan Pengawasan Kualitas
- Pemda Berau Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan TPP CPNS yang Masih Menggantung
- Pengangkatan Kadis Kini Wajib Rekomendasi BKN, Sekda Berau Sebut Proses Dilakukan Lebih Hati-Hati
- Aktivitas Tambang Picu Polusi Udara, Dekan FKM Unmul Beberkan Risiko Penyakit Pernapasan








