Entertainment

3 Golongan Utama yang Berhak Menerima Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat

Network — Kaltim Today 13 Mei 2026 13:05
3 Golongan Utama yang Berhak Menerima Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha hingga hari tasyrik bukan sekadar ritual penyembelihan hewan ternak, melainkan sebuah manifestasi ketakwaan yang memiliki dimensi sosial yang kuat.

Islam telah mengatur secara spesifik mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran dan mampu mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 36, yang menekankan pentingnya berbagi kepada mereka yang merasa cukup namun membutuhkan, serta mereka yang secara terang-terangan membutuhkan bantuan.

Secara umum, terdapat tiga golongan utama yang diutamakan dalam pembagian daging kurban untuk menjaga keseimbangan antara hak pribadi dan kepentingan sosial. Golongan pertama dan yang paling utama adalah kaum fakir dan miskin, yakni mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kehadiran daging kurban bagi mereka bukan sekadar pemenuhan nutrisi, melainkan bentuk solidaritas umat agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan hari raya tanpa terkecuali.

Golongan kedua adalah kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka berada dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Pemberian kepada golongan ini bersifat hadiyyah atau hadiah yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menjaga harmoni sosial di lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, golongan ketiga adalah orang yang berkurban itu sendiri (shohibul kurban). Islam memperbolehkan mereka beserta keluarga untuk mengonsumsi sebagian daging kurban sebagai bentuk rasa syukur, namun dengan catatan tegas bahwa bagian tersebut dilarang untuk diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

Dalam praktiknya, para ulama menganjurkan pembagian daging kurban dilakukan secara proporsional, yakni sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga sisanya untuk dikonsumsi sendiri.

Selain ketiga golongan utama tersebut, musafir yang sedang dalam kesulitan perjalanan serta panitia kurban yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya juga diperbolehkan menerima bagian daging sebagai bentuk penghargaan.

[RWT] 



Berita Lainnya