Kaltim

3 Kepala Daerah di Kaltim Disemprot Mendagri karena Langgar Protokol Covid-19

Kaltim Today
12 September 2020 14:32
3 Kepala Daerah di Kaltim Disemprot Mendagri karena Langgar Protokol Covid-19
Mendagri Tito Karnavian.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. 3 di antaranya berasal dari Kaltim.

3 kepala daerah itu, yakni Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni; Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud; dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.

Ketiganya mendapat teguran tertulis dari Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Kaltim Isran Noor karena telah menimbulkan kerumunan massa saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Akmal menyebut, Mendagri melayangkan tegur keras kepada 72 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan.

Akmal menguraikan, sudah ada aturan jelas dalam PKPU nomor 10/2020 namun kepala daerah petahana dengan sengaja untuk show force atau unjuk kekuatan, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir. Sebagai efek jera, Kemendagri, sebut dia, melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah. Dan sudah melakukan teguran kepada 72 kepala daerah yang terdiri atas, 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota dan 5 wakil wali kota.

"Kami berharap setelah ini semua bakal calon kepala daerah patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai Pilkada 2020 memunculkan klaster baru Covid-19," ucapnya.

[TOS]



Berita Lainnya