Kutim

4 Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Diamankan di Kutim, 2 Pelaku Dibekuk

Kaltim Today
01 September 2021 17:07
4 Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Diamankan di Kutim, 2 Pelaku Dibekuk
Sejumlah Barang Bukti seperti 40 kg sabu dan 500 pil ekstasi diamankan.(Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram berhasil digagalkan Tim Resnarkoba Polres Kutim. Dari rilis yang disampaikan ke awak media, Rabu (1/9/2021), narkoba tersebut dikirimkan dari Tarakan. Dua tersangka diamankan korps baju cokelat ini.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kronologi awal penangkapan bermula saat Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kutim menjadi perlintasan transaksi narkotika antar kota dan provinsi.

Resnarkoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam penginapan Moroseneng, Kecamatan Muara Wahau, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 06.00 WITA.

"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan sabu dan 50 pil ekstasi yang di simpan pelaku dalam tas ransel milik tersangka AH ," kata AKBP Welly.

Sejumlah Barang Bukti seperti 40 kg sabu dan 500 pil ekstasi diamankan.(Ramlah/Kaltimtoday.co).
Sejumlah Barang Bukti seperti 40 kg sabu dan 500 pil ekstasi diamankan.(Ramlah/Kaltimtoday.co).

Dari pengakuan AH, sabu dan pil ekstasi tersebut akan dibawa ke Bontang. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan AH, yakni SR di kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.

"Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kutim untuk diproses hukum lebih lanjut," lanjutnya.

Untuk tersangka pertama dijerat pasal 11 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.

Tersangka kedua dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk motif dari hasil pengembangan keterangan pelaku, karena faktor ekonomi," pungkasnya.

[El | NON]

 



Berita Lainnya