Kutim

903 Butir Telur Penyu Gagal Diselundupkan, Dua Tersangka Diamankan Polairud

Kaltim Today
16 Maret 2021 19:59
903 Butir Telur Penyu Gagal Diselundupkan, Dua Tersangka Diamankan Polairud
TNI-Polri tangkap penyelundup telur penyu di Muara Sangatta, Kutai Timur. (Dok TNI AL)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan dua orang yang membawa sebuah kardus berisi ratusan butir telur penyu. Mereka ditangkap di Pos TNI AL (Posal) Muara Sangatta, Lanal Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penyelundupan itu digagalkan berkat informasi yang diterima personel Unit Patroli Sangatta Pos Polairud Polda Kaltim. Mulanya polisi menerima informasi soal akan ada pengiriman telur penyu.

“Berdasarkan informasi, KM Lintas Borneo yang dinakhodai oleh Saudara Abransyah mengantarkan lima orang pemancing yang berangkat dari Pelabuhan TPI Kenyamukan,” kata Danpos TNI AL Muara Sangatta, Pelda Nur Rofik, Selasa (16/2/2021).

Telur penyu informasinya akan diselundupkan dari Pulau Birabirahan menuju Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kenyamukan, menggunakan kapal nelayan. Polisi akhirnya meminta bantuan Posal untuk memeriksa kapal nelayan yang berlabuh.

TNI-Polri tangkap penyelundup telur penyu di Muara Sangatta, Kutai Timur. (Dok TNI AL)
TNI-Polri tangkap penyelundup telur penyu di Muara Sangatta, Kutai Timur. (Dok TNI AL)

“Namun akibat cuaca buruk, KM Lintas Borneo berlindung di Perairan Birabirahan. Bertepatan dengan itu, naik dua orang untuk menumpang tujuan ke Sangatta dengan membawa satu buah kardus,” sambung Rofik.

Kedua terduga penyelundup telur penyu diamankan setibanya kapal di Pelabuhan TPI Kenyamukan, Desa Singa Muda, Sangatta Utara, Minggu (14/3/2021). Kapten kapal mengaku tak tahu kalau dua penumpangnya hendak menyelundupkan ratusan telur penyu.

“Saudara Abransyah tidak mengetahui isi di dalam kardus tersebut,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku penyelundupan telur sedang di amankan untuk dilakukan pemeriksaan, sebagai informasi Rofik menyampaikan, sesuai UU yg berlaku, tiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi, sebagaimana di maksud Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

“Jika terbukti bersalah pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No 5 Tahun 1990 tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” sebutnya.

[El | NON]



Berita Lainnya