Uncategorized
Aborsi Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Oleh: Muqsith An Naafi, S.H dan Putri Amalia
Kesehatan merupakan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan juga hal yang sangat mahal harganya sehingga setiap orang yang mendapatkan kesehatan harus terus dijaga dan dirawat karena belum tentu setiap orang merasakan kesehatan terus-menerus.
Setiap wanita yang mendapatkan kehamilan atas pernikahannya merupakan anugerah terindah bagi seorang wanita, sekaligus menandakan sebentar lagi Allah memberikan amanah untuk menjadi orangtua. Oleh karena itu, wanita yang hamil hendaklah mempersiapkan diri untuk menjadi orangtua yang dapat merawat dan mendidik anaknya.
Kebahagiaan bagi yang sudah berkeluarga ialah mendapatkan keturunan, terutama bagi pasangan yang baru akan dikaruniai anak pertama. Wanita yang hamil untuk pertama kalinya pasti merasakan kebahagiaan karena seorang wanita merasa telah menjadi wanita seutuhnya.
Kehamilan untuk pertama kalinya bagi seorang wanita merupakan fase baru dalam kehidupannya, di mana fase baru tersebut dapat menimbulkan arti emosional bagi wanita, seperti perasaan bahagia dan penuh harap terhadap kehamilannya, bahkan dapat menimbulkan kecemasan terhadap apa yang dialaminya selama kehamilan.
Namun, tidak semua kehamilan yang dirasakan setiap wanita merupakan sebuah anugrah, melainkan dapat menjadi sebuah musibah apabila dihasilkan dari pemerkosaan dan hubungan di luar perkawinan.
Baru-baru ini, terungkap seorang wanita yang merupakan calon bidan menyembunyikan 7 janin bayi di dalam sebuah kotak besar di sebuah kos-kosan di Makassar, Sulawesi selatan. Perbuatan yang dilakukan perempuan tersebut sungguh tidak layak sebagai seorang calon bidan yang memahami risiko dari tindakan yang telah dilakukannya dan termasuk ke dalam praktek aborsi secara ilegal karena tidak ingin terlahirnya bayi yang telah terkandung di dalam janinnya.
Sangat tercela sekali seorang wanita tersebut yang telah mengandung sebanyak 7 kali dan menggugurakan atau membunuh janin bayi yang dikandungnya.
Menurut perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi dapat dilakukan sesuai UU No. 36/2009 tentang kesehatan pada Pasal 75 ayat (2) apabila (a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau (b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Jika di luar dari hal tersebut, maka dapat dikatakan ilegal.
Sanksi tindak pidana praktik aborsi ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal atau juga mendapat pemaksaan dari seseorang yang ingin janinnya diaborsi, maupun pihak wanita yang dengan sengaja melakukannya sendiri juga mendapat sanksi pidana yang sama sesuai dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Sehingga secara hukum positif di Indonesia juga tidak menganjurkan perbuatan aborsi dilakukan hanya karena rasa malu akibat kehamilan dari hubungan di luar perkawinan yang dengan sengaja dan juga sadar saat melakukan perbuatan tersebut. Namun aborsi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Secara agama, manusia adalah makhluk paling sempurna dan mulia di antara makhluk-makhluk Allah karena selain bentuk fisik dan psikis yang sempurna, manusia dianugrahi akal agar dapat melakukan tugasnya sebagai khalifah yang mengatur, memimpin, memelihara, membuat kesejahteraan, kedamaian dan keadilan diatas bumi. Oleh karena kelebihan-kelebihan yang dianugrahkan oleh Allah tersebut, Allah memuliakan manusia melebihi makhluk yang lain. Hal ini ditegaskan Allah dalam QS. Al-lsra ayat 70;
"Dan sungguh kami telah memuliakan anak cucu Adam (manusia) dan kami telah menempatkan mereka di daratan dan di lautan dan memberi rezeki kepada mereka dari yang baik-baik dan kami tinggikan derajat mereka dari kebanyakan makhluk yang kami ciptakan”.
Dalam Islam, keberadaan nyawa pada janin ikut menentukan kondisi hukum. Ahli hukum Islam sepakat bahwa haram hukumnya bila melakukan aborsi setelah ditiupkan ruh pada janin (janin telah bernyawa). Namun, mereka berbeda pendapat pada hukum aborsi sebelum ditiupnya ruh. Dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa wanita (ibu) yang mengandung (Aborsi provokarus medicinalis) dibolehkan melakukan aborsi.
Kebolehan pengguguran dimaksudkan pada kehamilan yang terjadi secara sah, artinya kehamilan yang terjadi akibat hubungan suami istri yang sah menurut agama, sedangkan pada kehamilan karena hubungan seksual di luar nikah (zina), menurut Dr. Muhammad Sa'id Rhamadhan al-Buthi seperti diungkapkan oleh Saifullah dalam abortus dan permasalahannya bahwa haram hukumnya menggugurkan kandungan yang terjadi karena hubungan seksual di luar nikah. Keharaman ini berlaku dalam keadaan apapun baik sebelum pemberian nyawa maupun setelah pemberian nyawa.
Secara umum, pembunuhan anak di dalam hukum Islam dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: pembunuhan anak sengaja dan pembunuhan anak tidak sengaja. Di dalam hukum Islam hukuman utama untuk tindak pidana pembunuhan adalah qishas atau balasan yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat kepada orang lain.
Sedangkan mengenai pembunuhan janin, dijelaskan bahwa apabila ada janin yang mati karena adanya jinayah atas ibunya baik secara sengaja atau kesalahan dan ibunya tidak ikut mati, maka diwajibkan hukuman yang berupa gurrah, baik janin itu mati setelah keluar dari kandungan atau mati di dalam kandungan serta baik janin itu laki-laki atau perempuan. Gurrah dalam hal hukuman tersebut adalah sebesar lima ratus dirham, atau sebanyak 100 (seratus) kambing, dan juga dikatakan besarnya adalah 50 (lima puluh) unta.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anggota DPRD Samarinda Tolak Aturan Legalitas Aborsi, Soroti Potensi Masalah dalam Implementasinya
- Kejari PPU Umumkan Serangkaian Pencapaian Kinerja di Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset
- Kemerosotan Demokrasi Berujung kepada Kematian?
- Meninjau Masa Depan Kebebasan Pers Dalam RUU Penyiaran
- Ketahui 4 Keutamaan Bulan Dzulhijjah Beserta Dalilnya