Advertorial
Karo Hukum Kaltim Dorong Peningkatan Kinerja JDIH di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Karo Hukum Setda Kaltim), Suparmi mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh wilayah Kaltim, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) JDIH yang digelar di Aula RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Kamis (26/6/2025).
Dalam sambutannya, Suparmi menekankan pentingnya pemenuhan parameter JDIH yang telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33, sebagai standar nasional dalam pengelolaan dokumentasi hukum. Ia menyebut bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya menjadi tanggung jawab Biro Hukum provinsi, tetapi juga melibatkan DPRD, Sekretariat Daerah, serta bagian hukum di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Setiap instansi yang tergabung dalam jaringan ini harus aktif memenuhi indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum daerah secara cepat, akurat, dan transparan,” ujar Suparmi.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan JDIH agar layanan hukum yang diberikan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Digitalisasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan literasi hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat peran JDIH sebagai sumber informasi hukum daerah.
Berdasarkan rekapitulasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tingkat kepatuhan dan partisipasi anggota JDIH di Kalimantan Timur baru mencapai 54,84 persen. Angka ini dinilai masih jauh dari optimal dan perlu ditingkatkan melalui kerja sama lintas instansi.
“Catatan dari BPHN menjadi evaluasi bersama. Kita akan tindak lanjuti dan komit untuk memperkuat sistem JDIH Kaltim agar semakin berkualitas dan sesuai standar nasional,” lanjutnya.
Suparmi juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mengawal koordinasi antara daerah dan pusat, khususnya dalam mengatasi kendala teknis yang masih dihadapi sejumlah kabupaten/kota. Menurutnya, sinergi yang kuat dan komunikasi aktif dengan pusat akan mempercepat perbaikan sistem dan pemenuhan indikator yang ditetapkan.
Pada Rakor tersebut, hadir pula perwakilan dari BPHN, Diden Priya Utama, yang memaparkan sejumlah aspek penting dalam pengelolaan JDIH. Ia menjelaskan bahwa indikator keberhasilan JDIH meliputi koleksi dokumen hukum yang lengkap, keterbukaan akses informasi, serta pemanfaatan teknologi pengelolaan data yang sesuai dengan standar nasional.
Diden juga menekankan perlunya sosialisasi dan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat secara luas melalui berbagai platform media. Hal ini penting agar keberadaan JDIH benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai sumber informasi hukum terpercaya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- 9 Parpol di DPRD Kaltim Bakal Terima Bantuan Keuangan Rp2,4 Miliar dari APBD Perubahan 2025
- Sawit Indonesia Berkelanjutan Dimulai dari Kaltim: Solidaridad, GAPKI, dan Serikat Pekerja Jadikan Paser dan Kutai Timur Pilot Project Nasional Praktik Kerja Layak
- Opini Publik Bergeser! Media Lama Kalah Jauh dari Influencer dan New Media
- Menanti SK PBG Gereja Toraja Samarinda Seberang, Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Bersikap Proporsional
- 86 Unit Mobil Dinas Dikuasai Pensiunan Pejabat, Pemprov Kaltim Siap Ambil Langkah Tegas








