Daerah
Mahasiswi Samarinda Nekat Aborsi karena Malu Menjelang Wisuda, Kubur Janin di Bawah Dapur Kos
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang mahasiswi berinisial KA (22) di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggugurkan kandungan janin berusia 5 bulan. Tindakan ini diduga dilatarbelakangi rasa malu karena kehamilannya di luar nikah menjelang prosesi wisuda.
KA ditangkap bersama mantan pacarnya, MK, oleh tim Satreskrim Polresta Samarinda. Keduanya diduga bersekongkol melakukan aborsi dengan menggunakan obat penggugur yang dibeli MK secara daring seharga Rp 2,8 juta. Setelah janin keluar dalam kondisi meninggal, MK menguburkannya di bawah dapur rumah kos tempat KA tinggal.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Babinkamtibmas Kelurahan Loa Janan Ilir menerima laporan mengenai seorang wanita yang diduga melahirkan secara prematur. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa KA, yang saat itu dirawat di rumah sakit, telah menggugurkan kandungannya secara ilegal.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, diketahui bahwa tersangka KA menggugurkan kandungannya dengan obat penggugur,” ungkap Ary dalam gelar perkara di Polresta Samarinda, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Ary, tekanan mental akibat kehamilan di luar nikah dan rasa malu menjelang wisuda menjadi alasan utama KA melakukan tindakan tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk bungkus obat yang digunakan KA, kain berlumuran darah, dan cangkul yang digunakan MK untuk mengubur janin.
Atas perbuatannya, KA dan MK dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan dukungan psikologis bagi generasi muda. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mencegah insiden serupa dengan menyediakan akses informasi dan layanan konseling yang memadai.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan
- Anggota DPRD Kaltim Adukan KSOP dan Pelindo Samarinda ke Ombudsman
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Mengakui Tak Mampu Merawat, Ibu Kandung Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan









