Kaltim
Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Fitnah ke Polda
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, H. Sudarno, melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Jumat (3/7/2026). Kuasa hukum menyebut langkah hukum ini diambil setelah kliennya mengaku mengalami serangkaian tindakan yang dinilai melanggar hukum, baik di kediaman pribadinya maupun melalui media sosial.
Dalam siaran pers yang diterima media, kuasa hukum menjelaskan terdapat dua laporan yang telah diajukan ke Polda Kaltim. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan pertama tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/330/VII/2026/SPKT. Kuasa hukum menyebut laporan itu ditujukan terhadap Erli Sopiansyah dan pihak-pihak lain atas peristiwa yang diduga terjadi pada 29 Juni 2026 di kediaman Sudarno di Samarinda.
Menurut kuasa hukum, kedatangan sejumlah orang ke rumah kliennya bukan sekadar untuk melakukan klarifikasi. Kedatangan tersebut dituding disertai dugaan tekanan yang berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar dalam proses kemitraan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dugaan penekanan dan permintaan dana tersebut kini masih menjadi materi laporan yang akan didalami oleh tim penyidik kepolisian.
Selain persoalan itu, Sudarno juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Dalam laporannya, kuasa hukum menyebut sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan menyerang nama baik kliennya. Dugaan tersebut turut disertai sejumlah bukti digital yang telah diserahkan kepada tim penyidik.
"Kami telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital hingga keterangan saksi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Agus Amri dalam siaran pers.
Pihak kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polda Kalimantan Timur. Mereka berharap seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diusut secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Timur mengenai perkembangan laporan tersebut. Pihak media juga masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
[TOS]
Related Posts
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Mengenal KKP Eksisting dan Domestik: Instrumen Strategis Menuju Pembayaran Nontunai di Satuan Kerja
- Akademisi Soroti Pengisian Jabatan OPD di Kaltim, Loyalitas Tak Boleh Kalahkan Kompetensi
- Treasury Connect, Connecting Satker









