Opini

Antara Corona dan Prasangka

Kaltim Today
15 Oktober 2020 10:54
Antara Corona dan Prasangka

Oleh: Maharani Wulandari (Mahasiswi Program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Samarinda)

Corona adalah jenis virus baru yang penyebarannya sangat cepat. Terhitung hingga hari ini,12 Oktober 2020, jumlah pasien positif Corona di seluruh dunia berjumlah sebanyak 37,4 Juta jiwa, bahkan angka kematiannya terbilang cukup tinggi yakni menyentuh pada angka 1,08 juta jiwa, namun yang cukup menggembirakan ialah jumlah pasien yang sembuh pun sangat tinggi yakni sebanyak 26 Juta jiwa.

Keberadaan virus Corona sendiri pun menimbulkan polemik dan kontroversi dari berbagai kalangan. Sebagian kalangan menganggap bahwa virus Corona ini merupakan konspirasi, bahkan terdapat kelompok masyarakar yang tak lagi mempercayai akan adanya virus corona ini. Sehingga masyarakat kembali abai dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak atau social distancing, memakai masker, rajin cuci tangan, hingga menggunakan hand sanitizer.

Faktor lain yang membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak rumah sakit dan pemerintah ialah beredarnya informasi bahwa pihak rumah sakit mengcovidkan pasien yang negatif Corona. Serta beredar pula informasi bahwa rumah sakit menyogok pasien untuk mengaku positif corona dengan imbalan berupa uang, agar rumah sakit mendapatkan anggaran dana yang cukup besar dari pemerintah. 

Beredarnya informasi-informasi yang kontroversial tersebut menimbulkan prasangka buruk dan kecurigaan masyarakat terhadap pihak rumah sakit. Masyarakat mulai berpikir bahwa pihak rumah sakit menjadikan Corona atau Covid-19 sebagai lahan bisnis semata. 

Al-Qur’an sangat tegas dalam melarang kita untuk  berprasangka buruk terhadap orang lain tanpa adanya bukti yang kuat. Tersebab, prasangka buruk dapat menimbulkan ketegangan-ketengangan yang tiada henti di masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam surah Al-Hujurat ayat 12, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (١٢)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang”

Menurut ulama terkemuka, yakni Sayyid Quthb dalam kitab tafsirnya yakni Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, menerangkan bahwa ayat tersebut menegakkan seputar kemuliaan individu, kehormatannya, dan kebebasannya sambil mendidik manusia dengan ungkapan yang menyentuh dan menakjubkan tentang cara membersihkan perasaan dan kalbunya. Al-Qur’an membersihkan kalbu dari dalam agar tidak terkontaminasi dengan prasangka buruk sehingga seseorang terjerumus ke dalam dosa.

Sementara menurut Prof. Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya yakni Al-Misbah berpendapat bahwa lafadz dzanni merupakan bentuk masdar dari kata zanna-yazunnu yang berarti menduga, menyangka, memperkirakan. Adapun bentuk jamaknya ialah zunun. Kata ini umumnya digunakan pada sesuatu yang dianggap tercela. Ayat di atas menegaskan bahwa sebagian prasangka adalah dosa, yakni prasangka yang tidak berdasar karena ia dapat menjerumuskan seseorang ke dalam dosa. 

Dengan demikian, ayat ini mengukuhkan prinsip bahwa: Tersangka belum dinyatakan bersalah sebelum terbukti kesalahannya, bahkan seseorang tidak dapat dituntut sebelum terbukti kebenaraan atas prasangka ataupun dugaan yang dihadapkan kepadanya. Dengan menghindari dugaan ataupun prasangka buruk, masyarakat akan hidup tenang dan tentram serta produktif karena mereka tidak akan ragu terhadap pihak lain dan agar energinya tidak tersalurkan kepada hal yang sia-sia.

Adanya pemberitaan serta tudingan yang ditujukan kepada pihak rumah sakit, maka harus ditindak lanjuti dan harus dicari fakta serta kebenarannya. Mengingat informasi tersebut memunculkan diskursus yang tidak sehat ditengah-tengah masyarakat. Dan berakibat pada timbulnya persepsi keliru seolah-olah rumah sakit sengaja melakukan praktik kecurangan terhadap pasien. Sebab, jika hal tersebut dibiarkan, akan berdampak pada timbulnya disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi corona. 

Harapannya agar polri segera mengusut adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit berdasarkan informasi yang beredar, dan membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi corona untuk meraih keuntungan. Jikalau terbukti, segera menindak dan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku. Sehingga tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan tidak mencemari ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan para tenaga kesehatan.

Serta imbauan terhadap masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dan berprasangka buruk,  Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang di dapat, pastikan informasi tersebut  berasal dari sumber yang terpercaya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya