Kutim
Asyik Bermain Judi Dadu, 3 Pelaku Diamankan Tim Macan Polres Kutim
Kaltimtoday.co, Sangatta - Tiga pelaku yang asyik bermain judi dadu diamankan oleh anggota Tim Macan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim).
Tiga pelaku yang diamankan itu diantaranya MA (42) warga Kampung Kajang yang disebut sebagai bandar, GH (52), AS (53) warga jalan Yos Sudarso 3, Kecamatan Sangatta Utara.
Semua pelaku itu, diamankan petugas di salahsatu tempat yang selalu dijadikan markas untuk berkumpul dan bermain judi yang terletak di Jalan Yos Sudarso 2 atau diseberang RS Meloy, Sangatta Utara.
Terungkapnya kasus perjudian itu berawal saat petugas melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) seperti, judi, miras, hingga terjadi penangkapan, dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis dadu.
“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang sebesar Rp18.780.000, 1 buah karpet lapak dadu, 1 buah mangkok dadu warna merah, 1 buah mangkok dadu warna putih, 1 piring dadu warna merah, 1 piring dadu warna putih, 12 anak dadu warna putih, 3 anak dadu warna hijau, 3 anak dadu warna biru, 3 anak dadu warna orange,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko kepada awak media, Jumat (16/4/2021).
Welly menambahkan, terkait dengan kasus ini pihaknya akan terus mengembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih mengembangkan kasus perjudian ini. Pasalnya, ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pelaku GH menuturkan, dirinya baru kali ini ikut bermain judi dadu dengan taruhan uang.
“Saya baru pertama kali bermain judi itupun saya lewat liat ramai jadi saya ikut gabung, padahal saya ini ada kerjaan, mau ambil barang kebetulan saya supir,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
“Ancaman Hukuman terhadap tersangka adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tutupnya.
[El | NON]
Related Posts
- SMPN 1 Kaubun dan SDN 006 Karangan Raih Adiwiyata Nasional
- PT Indexim Coalindo Latih Budidaya Maggot bagi Kelompok Tani Hutan di Kutim
- PT Indexim Coalindo Hijaukan Area Agrowisata Desa Bukit Makmur
- PT Indexim Coalindo Bangun Gedung TK Madani di Desa Pengadan
- Gelaran Seni dan Kreasi Semarakkan Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI di Desa Bangun Jaya