Opini
Optimalisasi CSR Di Tengah Turunnya APBD
Oleh: Dr. Zulfatun Mahmudah, S.Pd, M.I.Kom, CSRS
KEBIJAKAN efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut juga dialami oleh Kutai Timur. Dalam Rapat Paripurna ke-10 di Kantor DPRD Kutim, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan proyeksi APBD Kutai Timur tahun 2026 diperkirakan menurun tajam dari Rp9,89 triliun menjadi Rp4,86 triliun.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran program Corporate Social Responsibility (CSR) korporasi menjadi penting. Banyaknya industri ekstraktif (pertambangan dan perkebunan) yang beroperasi di kabupaten ini idealnya bisa menjadi bagian penyangga pembangunan. Persoalannya adalah, apakah mereka sudah tersentuh secara merata dan tertata dalam aturan main yang jelas?
Tingginya APBD Kutai Timur selama ini bisa jadi membuat banyak pihak terlena. Potensi CSR korporasi yang jumlahnya begitu banyak belum begitu tergarap. Kondisi tersebut tentu saja tidak bisa dibiarkan berlarut-larut ketika realitas sekarang APBD Kutai Timur merosot tajam.
Optimalisasi CSR korporasi bukan hanya terkait persoalan turunnya APBD. Hal lain yang perlu disadari bersama adalah dampak operasi industri tersebut terhadap kondisi alam. Banyaknya bumi yang menganga, hilangnya pohon penyangga kestabilan tanah, dan secara umum rusaknya ekosistem lingkungan adalah harga yang harus dibayar mahal.
Ketika daerah tak berdaya membendung kehadiran mereka akibat kewenangan ada di pemerintah pusat (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba), maka tata kelola CSR menjadi sebuah mandatori. CSR tidak bisa lagi dipandang sebagai program belas kasih. Tentu saja, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar CSR bisa menjadi solusi di tengah himpitan efisiensi.
Cetak Biru Rencana CSR
Kewajiban melaksanakan CSR bagi korporasi merupakan amanat undang-undang. Pasal 108 UU No. 2 Tahun 2025 secara eksplisit menggariskan kewajiban korporasi menyusun program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bersama pemangku kepentingan (stakeholder). Artinya, korporasi tidak bisa menggagas sendiri program yang akan digulirkan.
Lebih tegas lagi, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM, diatur dengan jelas kewajiban korporasi menyusun perencanaan induk program PPM. Perencanaan induk yang dikenal dengan cetak biru (blueprint) itu harus dibahas dengan stakeholder. Selain itu, format penyusunan cetak biru PPM juga sudah tercantum dengan sangat jelas dalam Kepmen tersebut.
Aturan tersebut sejatinya menjembatani kepentingan bersama antara korporasi dan pemerintah. Program CSR dimungkinkan lebih tepat sasaran karena disusun mengacu pada kebutuhan riil pembangunan. Di sisi lain, korporasi tidak lagi menjadi pihak yang seolah "terzalimi" karena selalu dianggap tidak berkontribusi. Penyusunan rencana induk program yang transparan akan menjembatani kedua kepentingan.
Selain cetak biru perencanaan, hal yang tidak kalah penting adalah transparansi laporan. Kita tidak bisa hanya melihat laporan pencapaian kinerja CSR yang kadang terpampang manis di situs web korporasi berupa angka-angka global tanpa rincian program. Keberadaan rencana induk menjadi dokumen vital untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan perencanaan.
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial sebagai representasi rakyat yang terkena imbas langsung praktik korporasi. Pemerintah harus melakukan pengawasan memadai berbasis pada kepentingan rakyat dan aturan perundangan yang ada.
CSR: Antara Pembangunan dan Kepentingan
Penyusunan perencanaan dan laporan tentu bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Ada hal yang jauh lebih penting, yaitu komitmen antara pemerintah dan korporasi. Lemahnya pengawasan dan belum adanya aturan yang bersifat menghukum menjadi peluang terjadinya penyimpangan.
Program CSR yang tidak tepat sasaran atau hanya menguntungkan kelompok tertentu kerap mewarnai pemberitaan media. Di tengah keterbatasan anggaran saat ini, sudah selayaknya CSR diposisikan sebagai penopang pembangunan yang dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut hanya mungkin terealisasi jika pemerintah dan korporasi memiliki komitmen yang sama. Program CSR tidak lagi diorientasikan sekadar untuk etalase korporasi demi mengejar penghargaan. Di sisi lain, pemerintah diharapkan menggiring arah CSR sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Bantah Isu Pengosongan Hutan, Evakuasi Badak Pari Mahulu Murni Demi Selamatkan Genetik Spesies
- Kritis Tinggal Satu Ekor di Alam Liar, Badak Pari Mahulu Segera Dievakuasi Lewat Udara
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman
- Pandji: “Yang Mulai” Gubernur Rudy Mas’ud








