DISDIKBUD BONTANG

Aturan Baru Komdigi Berlaku, Disdikbud Bontang Sebut Medsos Masih Bisa untuk Tugas Sekolah

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 30 Maret 2026 17:04
Aturan Baru Komdigi Berlaku, Disdikbud Bontang Sebut Medsos Masih Bisa untuk Tugas Sekolah
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Dhan/KT)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Kementerian informasi dan digitla (Komdigi) telah resmi mengeluarkan aturan pembatasan akses platform digital bersiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun, peraturan ini resmi berlaku mulai Marrt 2026.

Komdigi berdalih bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah 16 tahun dari konten berbahaya, kecanduan digital, dan perundungan siber di ruang digital, serta mengatur kewajiban platform digital.

Dibalik itu, timbul pertnyaan dipublik mengenai dampak batasan tersebut terhadap dunia pendidikan. Pasalnya, saat ini sedang gencar-gencarnya pengalangan literasi digital diseluruh sekolah.

Mulai dari tugas sekolah yang mengharuskan siswa untuk mengunggahnya di sosial media, hingga proses MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang juga diwarnai dengan unggahan bingkai foto di instagram dengan disertai narasi pendukung.

Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bukanlah bentuk pelarangan total terhadap penggunaan media sosial oleh anak.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa regulasi tersebut lebih menekankan pada pembatasan penggunaan sesuai usia dan kebutuhan anak, khususnya dalam konteks pendidikan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tetap menjadi bagian penting dalam proses belajar.

“Kalau misalnya digitalisasi itu kan memang harus menggunakan perangkat. Jadi bukan dilarang, tapi dibatasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas Bontang Lestari, Senin (30/3/2026).

Dirinya menekankan bah , penggunaan media sosial masih dimungkinkan dalam kegiatan tertentu, seperti tugas sekolah yang mengharuskan siswa mengunggah konten atau berpartisipasi dalam kegiatan daring.

"Penggunaannya harus diatur dalam waktu dan pengawasan yang jelas, agar tidak berlebihan dan tetap sesuai dengan tujuan pembelajaran," pungkasnya.

Saparuddin berharap masyarakat bisa memahami memahami regulasi secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman di terkait kebijakan pemerintah.

Pada dasarnya PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan adiksi digital dengan membebankan tanggung jawab kepada platform digital.

[ADV DISDIKBUD BONTANG]



Berita Lainnya